Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turunan UU Cipta Kerja Kerdilkan Tugas Pengelola Hutan

image-gnews
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Semangat Salim Jundan menurun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu merasa tak relevan lagi berbicara program kerja yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Sebelumnya, tugas dan fungsi KPH berdasarkan PP 6/2007 tentang tata hutan adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan.

Kewenangan KPH itu meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta rehabilitasi dan perlindungan konservasi alam. Selain itu, KPH menjabarkan kebijakan kehutanan nasional hingga kabupaten/kota untuk diimplementasikan.

Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak. KPH, satu-satunya entitas yang menjalankan fungsi pengelolaan hutan. Dinas kehutanan sudah lama tidak mengelola hutan, sedangkan pemegang izin usaha pemanfaatan hanya mengusahakan hasil hutan, bukan mengelola hutan.

Sebagai wali negara di tingkat tapak, KPH menjadi pintu pertama yang didatangi masyarakat ataupun pelaku usaha ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan hutan. Karena UU Cipta Kerja, kewenangan pengelolaan hutan ditarik ke pemerintah pusat.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law tersebut. Apakah fungsi KPH kembali seperti semula? Nyatanya tidak. Urusan KPH hanya salah satu saja kebijakan berdampak UU Cipta Kerja yang terus dijalankan meski sudah ada putusan MK. Apalagi kini pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti UU Cipta Kerja. Kebijakan apalagi yang sudah jalan tapi tidak dianulir meski UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat? Selamat membaca.

Dody Hidayat

Redaktur Utama

OPINI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warisan Pasal Perusak Lingkungan

Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang punya daya rusak luar biasa terhadap lingkungan.

LINGKUNGAN

Sengkarut Pengelolaan di Tapak

Pengelolaan hutan di tingkat tapak berubah sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

OLAHRAGA

Pembaruan Pelatih Ganda Campuran

Amon Sunaryo menjadi pelatih baru ganda campuran bulu tangkis menggantikan Nova Widianto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.


Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal pada konferensi pers acara peringatan 3 tahun kebangkitan Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ada 6 hal yang akan disampaikan. Apa saja?


Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan partainya resmi mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Nandito Putra
Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran


Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan partainya resmi mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Nandito Putra
Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan di acara partai buruh.


Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

Partai Buruh berharap Prabowo Subianto meninjau ulang UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan dan menghapus outsourcing.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

18 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Desa Sari Mulyo Kembangkan Kawasan Mina Wisata Puncak Patra

20 hari lalu

Pemerintah Desa Sari Mulyo bersama jajaran Forkopim Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, melepaskan merpati saat peresmian Desa Mina Wisata Sari Mulyo Puncak Patra, Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Desa Sari Mulyo Kembangkan Kawasan Mina Wisata Puncak Patra

Pemerintah Desa Sari Mulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali mengembangkan kawasan desa mina wisata


Mayoritas Anak Muda Sudah Prioritaskan Isu Lingkungan

22 hari lalu

Ilustrasi Hutan di Jawa Barat. TEMPO/Fardi Bestari
Mayoritas Anak Muda Sudah Prioritaskan Isu Lingkungan

60 sampai 70 persen anak muda sudah mulai menjadikan isu ini sebagai prioritas mereka.


Apindo akan Evaluasi Penerapan UU Cipta Kerja

28 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Apindo akan Evaluasi Penerapan UU Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo akan menggelar rapat kerja dan konsultasi nasional. Salah satu agendanya evaluasi penerapan UU Cipta Kerja.