TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak ada aral, Indonesia segera memiliki omnibus law ketiga. Setelah UU Cipta Kerja, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan terbit omnibus law kesehatan. Mirip dengan “kakak-kakaknya”, omnibus law kesehatan pun disusun secara diam-diam.
Sepanjang pekan lalu, wartawan Tempo menemui sejumlah narasumber yang mengetahui cerita di balik penyusunan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan yang menggabungkan belasan beleid sektor kesehatan. Dari mereka, meski secara resmi omnibus law ini “inisiatif DPR”, kami mendapat informasi bahwa draf aturan itu berasal dari pemerintah. Mengapa?
Omnibus kesehatan juga segera memantik polemik. Berbagai organisasi profesi kesehatan menentang aturan sapu jagat ini. Mereka pun melobi sejumlah kalangan. Salah satu motif penolakan itu adalah karena omnibus ini memangkas peran organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia. Padahal, kewenangan tersebut sumber pundi-pundi rezeki para dokter senior.
Apa saja yang diatur dalam omnibus law kesehatan? Salah satu niatnya adalah mendorong penambahan dokter spesialis. Saat ini jumlah dokter spesialis dan pasien sangat timpang dibanding negara-negara ASEAN. Aturan lama ditengarai menghambat produksi dokter spesialis yang butuh banyak syarat.
Sejumlah dokter Indonesia yang bekerja di luar negeri juga menceritakan keribetan memenuhi syarat praktik di Indonesia. Ada dokter spesialis lulusan Eropa yang ogah menjalankan prosedur panjang dan akhirnya menggantung stetoskop. Dokter lain menyatakan butuh waktu lama hingga keilmuannya diakui oleh organisasi profesi nasional. Padahal di negara lain, lembaga itu tak ubahnya serikat pekerja.
Suara mana yang mesti kita dengar? Benarkah niat pemerintah membenahi sektor layanan kesehatan itu tulus semata untuk kepentingan publik? Ataukah penolakan para dokter senior itu dalih mencegah periuk rezeki yang akan diambil alih pemerintah? Selamat membaca.
Stefanus Pramono
Redaktur Pelaksana
----------
LAPORAN UTAMA
Angin Ribut Sapu Jagat
Pemerintah disinyalir menitipkan omnibus law kesehatan kepada DPR untuk memburu investasi. Ikatan Dokter Indonesia bermanuver menolaknya.
Dokter Rusia tanpa Stetoskop
Masih banyak rumah sakit tak memiliki dokter spesialis. Pemerintah berani menggaji dokter residen.
Terasing Tabib di Kampung Sendiri
Dokter diaspora yang pulang ke Tanah Air diduga mengalami diskriminasi. Sebagian memilih bertahan di negara lain.
Omnibus Law Kesehatan untuk Apa
Wawancara Tempo dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi. Keduanya menjelaskan alasan mendukung dan menolak omnibus law.
OPINI
Pelan-pelan RUU Kesehatan
Penyusunan RUU Kesehatan ditengarai tertutup. Tak perlu buru-buru disahkan.
NASIONAL
Delapan Menanduk Banteng
PDI Perjuangan bermanuver mengegolkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Menyatukan partai lain yang menolak.
AKBP Bambang Kayun tak sendirian memainkan kasus yang diselidiki Badan Reserse Kriminal. Sudah lama dicurigai sebagai makelar kasus.
HUKUM
Makelar Perkara Markas Reserse
Bambang Kayun tak sendirian memainkan kasus yang diselidiki Badan Reserse Kriminal. Sudah lama dicurigai sebagai makelar kasus.
Karier Mandek Komandan Kompi
Karier Bambang Kayun sempat moncer. Tertinggal dari teman-teman seangkatan.
Ada Uang Suap Satu Dus
Wawancara dengan Dewi Ariati, pelapor sengketa ahli waris dan korban Bambang Kayun. Anaknya ditengarai jadi korban.
OPINI
Hipokrasi Reformasi Polri
Kasus suap Bambang Kayun semakin mengosongkan jargon “Reformasi Polri”. Terlalu sering menyalahkan oknum.