Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #191 Ad Hominem: Malah Menyerang Orangnya, Bukan Pesannya

image-gnews
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Di dunia maya, kita kerap menemukan perdebatan tentang banyak hal di antara warganet, dari hal remeh hingga perkara serius. Ada yang menyangkut sesuatu yang diyakini (opini), ada pula yang menyangkut kebenaran (fakta). 

Tak jarang, perdebatan ini berujung pada serangan dan olok-olok terhadap individu, bukan isi pesan yang disampaikan. Ad hominem.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (11)

Ad Hominem: Malah Menyerang Orangnya, Bukan Pesannya

Salah satu bentuk kesalahan logika (logical fallacy) ialah ad hominem. Serangan ad hominem terjadi ketika seseorang menyerang individu lawan bicara yang membuat argumen.

Serangan ad hominem biasanya digunakan untuk mengalihkan audiens dari topik yang tengah dibahas ke persoalan individu. Padahal, kredibilitas pembawa pesan tidak selalu relevan dengan argumennya.

Menilik tahun-tahun politik yang lalu, ad hominem jadi salah satu siasat politisi saat tampil di depan publik. Mereka lebih terdengar menyerang individu lawan politiknya dibandingkan mendedah argumen yang disampaikan.

Bentuknya berupa olok-olok atau pemberian julukan bernada negatif sebagai pembenaran bahwa argumen lawan politiknya salah. Agar terdengar semakin meyakinkan, karakteristik negatif ini tidak terkait atau tidak relevan dengan argumen yang sedang dibahas.

Contohnya:

  • Bagaimana mungkin Anda bisa menyejahterakan petani? Orang tua Anda saja petani, tapi masih belum sejahtera.
  • Saya baca Capres X mengkritik kinerja saya selama periode sebelumnya. Tapi saya tidak perlu membantah kritikan antek ideologi Komunis.
  • Anda terus mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah misi prioritas, tetapi Anda sendiri dapat nilai D di mata kuliah Akuntansi?

Menjelang Tahun Politik 2024, kita perlu untuk memastikan setiap perdebatan dilakukan dengan kesantunan dan rasa hormat. Sebab, orang yang logis biasanya mengurangi bias-bias dalam diri. 

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Mainan Lato-Lato Berhubungan dengan Yahudi, Teori Konspirasi Illuminati, dan Freemason?

Gambar mainan lato-lato yang disandingkan dengan simbol Illuminati dan Freemason beredar melalui pesan berantai. Gambar tersebut disertai klaim bahwa permainan lato-lato merupakan teori konspirasi Illuminati dan Freemason.

Di Instagram, gambar tangkapan layar tersebut dibagikan akun ini pada 8 Januari 2023. Pada keterangan gambar dalam pesan berantai itu juga dikatakan bahwa lato-lato berasal dari Bahasa Ibrani yang memiliki arti “Saya Yahudi”. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

| Hasil Pemeriksaan fakta

Dosen Sastra Daerah Bugis-Makassar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr. Firman Saleh menjelaskan bahwa orang Makassar menyebutnya latto-latto, karena permainan tersebut menimbulkan suara ketukan. Sementara Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono menganggap mainan lato-lato kurang masuk akal jika dihubungkan dengan teori konspirasi.

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Menangkal Jebakan Hoaks

Halo sobat anti hoaks! Karena kecanggihan teknologi dan semakin pesatnya jumlah pengguna media sosial, informasi kian tak terbatas dengan peredaran yang sangat cepat. Oleh karena itu, kita harus bisa memilah mana informasi yang benar, mana yang salah, atau memiliki kecenderungan sebagai hoaks. Lalu gimana caranya?

Karena kecanggihan teknologi dan semakin pesatnya jumlah pengguna media sosial, informasi kian tak terbatas dengan peredaran yang sangat cepat. Oleh karena itu, kita harus bisa memilah mana informasi yang benar, mana yang salah, atau memiliki kecenderungan sebagai hoaks.

| Lalu bagaimana caranya?

Simak caranya

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

6 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

13 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

19 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

19 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

27 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

31 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

33 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

35 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

40 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.