TEMPO.CO, Jakarta - Di pengujung 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Mengapa di akhir tahun ketika semua orang bersiap merayakan penggantian tahun dan berlibur?
Perpu Cipta Kerja adalah buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menyoroti prosesnya yang tertutup, tanpa mendengar dan melibatkan suara publik. Ada sosialisasi tapi sekadarnya saja, untuk menggugurkan kewajiban.
Di negara demokratis, penyusunan undang-undang mewajibkan partisipasi bermakna warga negara. Tak hanya melalui wakil-wakil, juga publik secara lebih luas. Apalagi, DPR sekarang seperti tukang stempel pemerintah saja. Maka, suara publik seharusnya didengar.
Ini yang dicatat MK dalam putusan pada 2021. MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah untuk merevisi prosesnya hingga pasal-pasal krusial yang membahayakan publik, lingkungan, dan demokrasi. Selama dua tahun, pemerintah terlarang menjalankan perintah-perintah dalam omnibus law ini.
Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi? Perpu jelas tidak demokratis karena diputuskan sepihak oleh pemerintah. Perpu juga senjata terakhir pemerintah ketika proses dialog macet akibat ada kegentingan yang memaksa.
Masalahnya, kegentingan memaksa apa yang mendorong pemerintah menerbitkan Perpu? Tak ada. Jadi jika bukan akal-akalan semata, pemerintah memang tak mau mendengar aspirasi masyarakat. Kami coba mencari tahu mengapa pemerintah begitu ngotot dengan UU Cipta Kerja. Siapa sponsornya? Selamat membaca.
Stefanus Pramono
Redaktur Pelaksana
LAPORAN UTAMA
Siasat Perpu di Ujung Tahun
Perpu Cipta Kerja yang terbit menjelang tahun terbenam diduga dipersiapkan sejak pertengahan 2021. Sulit terbendung di Senayan dan Mahkamah Konstitusi.
Kompromi Gagal Elite Buruh
Kalangan buruh dan aktivis merancang aksi menolak Perpu Cipta Kerja. Lobi perwakilan buruh dan pengusaha ke Istana menemui jalan buntu.
Menolak Pasal Upah, Memburu Klausul Bonus
Sejumlah pengusaha masygul tersebab Perpu Cipta Kerja. Diuntungkan karena mendapat insentif.
OPINI
Akal Bulus Perpu Omnibus
Perpu Cipta Kerja mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Rezim Jokowi kian lihai memainkan celah hukum.
Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
NASIONAL
Angkat Kaki Setengah Hati
Sandiaga Uno disebut-sebut akan hijrah dari Gerindra ke Partai Persatuan Pembangunan. Ikut didorong Presiden. Untuk apa?
HUKUM
Bahu-Membahu Mengintimidasi KPU
Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di daerah mengalami intimidasi. Akibat menolak mengubah hasil verifikasi partai.
OPINI
Ketidakadilan Penyelenggara Pemungutan Suara
Legitimasi Pemilu 2024 dinodai oleh kelakuan komisioner KPU pusat. Akuntabilitas keputusan KPU layak dipertanyakan.
Maling Profesional di Rumah Jaksa
Perampokan rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi kejanggalan. Pelaku hanya mengambil laptop berisi data kasus korupsi.