Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal-akalan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

image-gnews
Di pengujung 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Tempo coba mencari tahu mengapa pemerintah begitu ngotot dengan UU Cipta Kerja. Siapa sponsornya? Selamat membaca.
Di pengujung 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Tempo coba mencari tahu mengapa pemerintah begitu ngotot dengan UU Cipta Kerja. Siapa sponsornya? Selamat membaca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di pengujung 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Mengapa di akhir tahun ketika semua orang bersiap merayakan penggantian tahun dan berlibur?

Perpu Cipta Kerja adalah buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menyoroti prosesnya yang tertutup, tanpa mendengar dan melibatkan suara publik. Ada sosialisasi tapi sekadarnya saja, untuk menggugurkan kewajiban.

Di negara demokratis, penyusunan undang-undang mewajibkan partisipasi bermakna warga negara. Tak hanya melalui wakil-wakil, juga publik secara lebih luas. Apalagi, DPR sekarang seperti tukang stempel pemerintah saja. Maka, suara publik seharusnya didengar.

Ini yang dicatat MK dalam putusan pada 2021. MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah untuk merevisi prosesnya hingga pasal-pasal krusial yang membahayakan publik, lingkungan, dan demokrasi. Selama dua tahun, pemerintah terlarang menjalankan perintah-perintah dalam omnibus law ini.

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi? Perpu jelas tidak demokratis karena diputuskan sepihak oleh pemerintah. Perpu juga senjata terakhir pemerintah ketika proses dialog macet akibat ada kegentingan yang memaksa.

Masalahnya, kegentingan memaksa apa yang mendorong pemerintah menerbitkan Perpu? Tak ada. Jadi jika bukan akal-akalan semata, pemerintah memang tak mau mendengar aspirasi masyarakat. Kami coba mencari tahu mengapa pemerintah begitu ngotot dengan UU Cipta Kerja. Siapa sponsornya? Selamat membaca.

Stefanus Pramono

Redaktur Pelaksana

LAPORAN UTAMA

Siasat Perpu di Ujung Tahun

Perpu Cipta Kerja yang terbit menjelang tahun terbenam diduga dipersiapkan sejak pertengahan 2021. Sulit terbendung di Senayan dan Mahkamah Konstitusi.

Kompromi Gagal Elite Buruh

Kalangan buruh dan aktivis merancang aksi menolak Perpu Cipta Kerja. Lobi perwakilan buruh dan pengusaha ke Istana menemui jalan buntu.

Menolak Pasal Upah, Memburu Klausul Bonus

Sejumlah pengusaha masygul tersebab Perpu Cipta Kerja. Diuntungkan karena mendapat insentif.

OPINI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akal Bulus Perpu Omnibus

Perpu Cipta Kerja mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Rezim Jokowi kian lihai memainkan celah hukum.

 Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?

NASIONAL

Angkat Kaki Setengah Hati

Sandiaga Uno disebut-sebut akan hijrah dari Gerindra ke Partai Persatuan Pembangunan. Ikut didorong Presiden. Untuk apa?

HUKUM

Bahu-Membahu Mengintimidasi KPU

Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di daerah mengalami intimidasi. Akibat menolak mengubah hasil verifikasi partai.

OPINI

Ketidakadilan Penyelenggara Pemungutan Suara

Legitimasi Pemilu 2024 dinodai oleh kelakuan komisioner KPU pusat. Akuntabilitas keputusan KPU layak dipertanyakan.

Maling Profesional di Rumah Jaksa

Perampokan rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi kejanggalan. Pelaku hanya mengambil laptop berisi data kasus korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

8 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

8 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

18 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

18 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

1 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.