Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debus Omnibus

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

MAJALAH TEMPO
Tempo, 9-15 Januari 2022

LAPORAN UTAMA

Debus Omnibus

Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah unjuk kekuatan menerbitkan peraturan pengganti. Dengan begitu, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah merevisi beleid ini karena prosesnya tak melibatkan suara publik. Padahal, omnibus law ini berdampak pada banyak hal: nasib buruh, perlindungan lingkungan, hingga jaminan kebebasan berpendapat. Lagi pula, syarat penerbitan Perpu ada kegentingan memaksa. Apa kegentingan memaksa di Indonesia hari ini? Di banyak negara, Perpu dianggap otoriter karena prosesnya tak demokratis. Bagaimana siasat pemerintah mengegolkan Perpu Cipta Kerja? Siapa sponsornya kali ini?

HUKUM

Intimidasi di Awal Tahun 

Belasan komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah mendapat intimidasi. Mereka komisioner yang mempersoalkan keputusan rapat pleno tentang pengesahan status memenuhi syarat partai-partai yang lolos verifikasi faktual. Untuk apa?

EKONOMI

Tsunami Cuan Smelter Alumina

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memagari nikel, pemerintah akan melarang ekspor bauksit per 11 Juni 2023. Komoditas tambang lain, seperti timah dan tembaga, segera menyusul. Pemerintah mewajibkan perusahaan mineral mengolahnya sebelum ekspor. Siapa untung dari larangan ekspor ini?

LAPORAN KHUSUS

Panggung Seni dan Sastra Pilihan 

Setelah hiatus lama akibat pandemi Covid-19, tahun 2022 menjadi saksi kembali bergairahnya panggung-panggung seni hiburan dan sastra. Dari panggung musik hingga perhelatan seni rupa, semua tak pernah gagal bertemu dengan penikmatnya. Kami memilihnya sebagai karya seni pilihan Tempo 2022. 

Tak hanya enak dibaca dan perlu, kami mengemas berita dengan jujur, jernih, jenaka pun bisa. Dukung jurnalisme bermutu dengan klik langganan.tempo.co

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

13 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

48 hari lalu

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

58 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.


Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah 15 Persen pada Tahun Depan

58 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah 15 Persen pada Tahun Depan

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia mendesak agar pemerintah segera memberikan keputusan soal tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 15 persen.


Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

1 Oktober 2023

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Said Iqbal memprediksi putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

30 September 2023

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

30 September 2023

Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha,  memberikan sambutan dalam Dies Natalis ke-2 IM57+ Intitute pada 29 September 2023 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

IM57+ deklarasi untuk melawan kriminalisasi di era reformasi. Mengajak masyarakat sipil untuk berkonsolidasi melawan kriminalisasi.


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

26 September 2023

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

20 September 2023

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

19 September 2023

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?