Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #183 Ketidaklogisan, Amunisi agar Hoaks Tampak Meyakinkan

image-gnews
Ilustrasi berpikir/menimbang. Shutterstock.com
Ilustrasi berpikir/menimbang. Shutterstock.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Kata-kata emosional yang memancing amarah dan ketakutan, sengaja dipilih agar kita terpancing berita palsu tanpa berpikir jernih. Untuk melengkapinya, pembuat hoaks melengkapinya dengan inkoherensi atau ketidaklogisan.

Inkoherensi menciptakan ketiadaan hubungan logis antarkalimat dalam satu paragraf. Dengan begitu, pembuat hoaks berupaya meyakinkan korbannya bahwa seolah-olah ada hubungan sebab-akibat dalam disinformasi yang beredar. 

Dalam nawala ini pula, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking series (4)
Ketidaklogisan, Amunisi agar Hoaks Tampak Meyakinkan

Inkoherensi terjadi ketika seseorang menggunakan dua atau lebih argumen dengan tujuan agar suatu narasi yang sebenarnya tidak mungkin secara logis, menjadi semuanya benar sekaligus. 

Dilansir Truth Labs for Education, teknik ini paling sering muncul dalam polemik tentang topik tertentu yang biasanya cenderung memecah belah atau memicu polarisasi.

Bagaimana caranya untuk memastikan suatu informasi yang mengandung sesuatu yang tidak logis?

Pertama, narasi yang disodorkan merujuk pada ide besar yang lebih umum. Kedua, terdapat lebih dari 2 narasi yang bertentangan satu sama lain. Ketiga, tidak logis dan tidak konsisten.

Contoh narasi hoaks yang saling tidak nyambung:

  • Satu hal yang kita tahu pasti, tidak ada yang benar atau salah.
  • Pasar saham sekarang benar-benar tidak dapat diprediksi. Kita sedang menuju kehancuran pasar saham.
  • Tidak ada yang namanya “konsensus ilmiah”, sebab masalah ini masih menjadi perdebatan di kalangan ilmuwan. Namun hanya sedikit ilmuwan pemberani yang berani melawan arus. Mereka adalah pahlawan kita, untuk itu mereka harus diapresiasi.

Bagian ini ditulis oleh Safira Amni Rahma dari Magang Merdeka Cek Fakta Tempo

Bahaya Peretasan terhadap Media 

 

Peretasan terhadap media kembali terjadi. Beberapa waktu lalu, sebanyak 37 awak dan eks pegawai Narasi mengalami pembobolan akun. Pelaku berupaya mengambil alih akun Facebook, Instagram, Telegram, dan Whatsapp para korban. Tidak hanya Narasi, peretasan juga pernah menimpa Tempo, media sosial Multatuli, Tirto.id, dan Konde.co

Terdapat pola khas ihwal waktu kemunculan berbagai serbuan tersebut. “Serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung. 

Serangan terhadap Narasi terjadi sepekan setelah media yang didirikan Najwa Shihab itu menyoroti gaya hidup hedonistik sejumlah anggota polisi dan keluarganya. Sedangkan situs Tempo diretas pada 6 Agustus 2022. Saat itu, Tempo tengah memuat berita penangkapan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Serangan lain dialami Tempo pada Agustus 2020. Pemimpin redaksi kala itu, Setri Yasra, menganggap peretasan sebagai salah satu upaya untuk mengganggu kerja jurnalistik yang merupakan sebuah aktivitas rutin yang dilakukan dan diatur oleh Undang-Undang Pers. 

Pihak KKJ menilai peretasan terhadap puluhan awak redaksi Narasi mengancam kebebasan pers. Lebih lanjut, KKJ menganggap serangan seperti itu dan kegagalan aparat hukum menemukan pelakunya merupakan bentuk pembungkaman. Menurut Erick, bila tidak dihentikan, serangan semacam ini akan membuat jurnalis dan media berpikir dua kali untuk mempublikasikan berita yang kritis dan sensitif. Imbasnya juga akan dialami masyarakat, yaitu berkurangnya akses terhadap informasi penting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peretasan itu sendiri termasuk dalam ranah kejahatan mayantara atau cybercrime. Kejahatan ini melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana dapat berupa denda serta kurungan penjara. Selain UU ITE, terdapat pula hak yang turut dilanggar, yaitu kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi. 

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin dalam instrumen hukum pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut dijamin pula di konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Dalam salah satu wawancara Tempo, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai serangan digital terhadap awak Narasi tidak bisa hanya dipandang sebagai satu kasus saja, melainkan perlu dilihat sebagai serangkaian serangan yang saling terkait terhadap jurnalis dan media di Indonesia. Pasalnya, SAFEnet mencatat terdapat 26 serangan terhadap jurnalis pada 2020, terdapat 25 serangan pada 2021, dan kasus penyerangan terhadap Narasi pada 2022. Serangan terhadap Narasi adalah serbuan paling masif yang pernah tercatat di Indonesia. 

Damar juga berujar, “Selama ini para pelaku tidak terungkap dan ini tidak bisa dibiarkan. Ini momentum yang harus digunakan untuk menguak siapa sesungguhnya pelaku serangan digital ini agar terang benderang!”

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Head of Analytics Platform and Regional Business Grab di Singapura, Ainun Najib, mengalami serangan siber. Ainun Najib serta sejumlah aktivis di Singapura dan Thailand menjadi target serangan ‘sophisticated or government-backed’. Mereka mendapat informasi dari notifikasi Meta–perusahaan induk Facebook, Instagram dan WhatsApp. Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa dari serangan itu terindikasi bahwa ada yg mencoba mengambil alih akun milik Ainun Najib.

Logo WhatsApp. Kredit: Time

Agar dapat menyebar luas, berita palsu disebarkan melalui media sosial untuk menjangkau audiens yang reseptif. Artikel Bagaimana Berita Palsu Tersebar? akan menjelaskan bagaimana bot dan orang sungguhan menyebarkan berita palsu. Dipaparkan pula cara cookie digunakan untuk melacak kunjungan orang ke situs web, membuat profil kepribadian, dan menampilkan konten berita palsu yang paling mereka terima. Artikel dalam tautan juga menerangkan tentang troll, yaitu orang-orang yang membuat akun media sosial dengan tujuan menyebarkan berita palsu dan mengipasi api informasi yang salah.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

7 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

35 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

44 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.