Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa KLHK Mencekal Riset?

image-gnews
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal lima peneliti asing masuk dan meneliti di seluruh taman nasional dan balai konservasi sumber daya alam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal lima peneliti asing masuk dan meneliti di seluruh taman nasional dan balai konservasi sumber daya alam.
Iklan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mencekal lima peneliti asing masuk dan meneliti di seluruh taman nasional dan balai konservasi sumber daya alam. Surat pencekalan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) atas nama Menteri Siti Nurbaya itu, melarang semua unit pelaksana teknis melayani Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhi, dan Serge Wich. Alasannya, publikasi mereka tentang orang utan Sumatera, Tapanuli dan Kalimantan berindikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah.

Tempo mencoba mengonfirmasikan alasan Kementerian mencekal kelima peneliti asing tersebut. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang merangkap sebagai pelaksana tugas Dirjen KSDAE tidak mau merespons. Surat permohonan wawancara yang kami kirimkan tidak dibalasnya. Begitu pula panggilan telepon diabaikan dan pesan instan tidak berbalas meski telah terkirim dan terbaca. Padahal kami ingin memastikan publikasi apa dari kelima peneliti yang mendiskreditkan Kementerian.

Bukan cuma pada kami Kementerian tidak acuh. Erik Meijaard yang namanya ditulis pertama dalam daftar hitam KLHK juga tak menerima surat cekal ataupun balasan atas surat permohonan penjelasan. Meijaard yang kami kontak mengaku bingung dan heran dengan pencekalannya. Dia mengaku belum pernah mempublikasikan satu riset dengan keempat peneliti lainnya secara bersama-sama. Ia dan Julie Sherman hanya menulis artikel opini di Jakarta Post yang membantah klaim Menteri Siti bahwa populasi orang utan jauh dari ancaman kepunahan dan terus bertambah.

Nasib Meijaard ini persis dengan yang dialami David Gaveau, peneliti ekologi Prancis yang dideportasi setelah menerbitkan riset soal kebakaran hutan dan lahan tahun 2019. Gaveau mengatakan luas hutan yang terbakar mencapai 1,64 juta hektare. Angka itu, 40 persen lebih tinggi dari data KLHK yang 942 ribu hektare. Menteri Siti pun murka. Center for International Forestry Research (CIFOR) yang mempublikasikan riset Gaveau akhirnya mengaku salah dan menarik publikasi itu.

CIFOR pantas ciut nyali karena belum lama berselang, yakni pada 4 Oktober 2019, Menteri Siti memutus kontrak kerja sama dengan WWF Indonesia yang dibuat pada 1998 dan berlaku selama 25 tahun. Dosa WWF menurut KLHK, di antaranya: melakukan klaim sepihak tak sesuai dengan fakta dan publikasi laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Pada 8 Juli 2021, KLHK kembali memutus program perdagangan karbon oleh dua lembaga swadaya masyarakat internasional di Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah dan Taman Nasional Batang Gadis Sumatera Utara. Alasan penghentian adalah program itu tak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan.

Mengapa sensor makin menjadi-jadi untuk riset ilmiah? Kami mengulasnya di edisi ini. Selamat membaca.

 Dody Hidayat

Redaktur Utama

OPINI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap Antisains Menteri Siti Nurbaya

Pencekalan lima peneliti asing menegaskan sikap antisains dan antikritik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Bahaya bagi semesta.

LINGKUNGAN

Beda Data Berbuah Cekal

KLHK mencekal lima peneliti asing dengan tuduhan memiliki tendensi buruk terhadap citra pemerintah. Berawal dari perbedaan data populasi orang utan.

Mencegah Kepunahan ala IUCN dan CITES

IUCN dan CITES sama-sama bertujuan mencegah kepunahan satwa. Mekanisme keduanya dalam pengambilan keputusan terhadap status spesies sangat berbeda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

10 jam lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

13 jam lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

1 hari lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

2 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

3 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

3 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

3 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

5 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

7 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri