Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #167 Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Sejumlah pihak mengkhawatirkan Peraturan menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bisa mencederai kebebasan dan privasi penggunanya. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang dianggap bermasalah karena memungkinkan pemerintah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna PSE.

Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

Setelah ramai pemberitaan terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir PSE, sejumlah ahli keamanan siber dan informatika mengkhawatirkan keamanan privasi akan dilanggar. Pasalnya aturan itu memungkinkan pemerintah dapat membuka berbagai informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ada enam kategori yang termasuk lingkup PSE Privat. Salah satunya adalah menyediakan mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes netizen di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak sejumlah pasal karet dalam aturan Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat, Jumat 22 Juli 2022. (TEMPO/Maria Fransisca Lahur)

SAFEnet, organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, menilai ada tiga pasal karet dalam beleid soal PSE. Deretan pasal itu yakni Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36. Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, pasal-pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat.

Nenden mencontohkan, dalam pasal 9 ayat 3 dan 4 menyebutkan kewajiban agar PSE Lingkup Privat tidak memuat konten informasi yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Poin “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” kembali ditegaskan pada pasal 14 ayat 3 berkaitan dengan permohonan pemutusan akses terhadap PSE bersifat mendesak. 

 "Karena tidak tahu batasan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bisa saja konten yang kita buat yang sebetulnya bentuk ekspresi akan dilaporkan dan diminta dihapus dari platform tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 juga mendesak agar pemerintah lebih fokus melindungi data pribadi warga. Pihaknya memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi lebih dibutuhkan masyarakat. Apalagi belakangan marak kasus kebocoran data dan belum sekalipun hasil investigasi kasus kebocoran data itu diumumkan. “Kita tidak pernah dengar hasilnya sampai hari ini,” kata Teguh Aprianto Pakar Keamanan Siber.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai PSE. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.

Samuel menjelaskan, aturan yang menyebutkan bahwa PSE wajib memberikan data yang diminta itu merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. “Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang  (yang berwenang) untuk minta data,” kata Samuel.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai pentingnya PSE asing mendaftar karena menyangkut kedaulatan digital di Indonesia. Sebab, PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan koordinasi instansi pemerintah terkait dengan layanan PSE tersebut. Baik untuk kepentingan pajak, penegakan hukum dan lainnya. Sebaliknya, membiarkan perusahaan teknologi tidak terdaftar PSE berbahaya akan membahayakan kedaulatan siber dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya pendaftaran PSE, masyarakat jelas akan diuntungkan karena PSE merupakan perusahaan dan motifnya profit. “Jadi kepentingan shareholder yang diutamakan. Sehingga kalau yang mengatur PSE adalah negara, maka motifnya untuk kepentingan bangsa,” ujar Alfons.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Metode Otentifikasi ‘Warisan’ Bertanggung Jawab atas 80 Persen Penjebolan Data di Lembaga Keuangan. Selain itu, 72 persen lembaga mengalami sejumlah penerobosan dengan masing-masing institusi mencatat rata-rata 3,4 intrusi senilai hingga $ 2,19 juta, belum termasuk biaya tidak berwujud dan tersembunyi. Namun, hampir dua pertiga (63 persen) lembaga tidak meningkatkan sistem otentikasi mereka setelah pelanggaran. Mayoritas (92 persen) institusi merasa bahwa metode otentikasi mereka memuaskan.

YouTube mulai menghapus video menyesatkan tentang aborsi sebagai tanggapan atas kebohongan yang tersebar tentang prosedur yang dilarang atau dibatasi di sebagian besar wilayah AS. YouTube mengatakan akan bertindak keras menghapus konten yang mempromosikan aborsi di rumah yang tidak aman. Youtube juga tegas berniat melenyapkan informasi yang salah tentang keamanan menjalani prosedur di klinik yang berlokasi di negara bagian yang tetap legal.

Logo YouTube. (youtube.com)

Waspada Serangan Callback Phishing yang Meniru Perusahaan Keamanan Siber. Tim CrowdStrike Intelligence menemukan upaya peretasan dengan melibatkan aktor yang menyamar sebagai perusahaan keamanan siber terkemuka dalam melakukan serangan phishing. Para penyerang mengirim email yang tampak profesional serta berpura-pura menginformasikan target bahwa mereka mengidentifikasi potensi bahaya pada jaringan dalam audit rutin mereka. Mereka menyertakan nomor yang harus dihubungi penerima untuk seolah-olah membahas situasi dan seakan-akan memberikan informasi tambahan untuk menyelesaikan masalah.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

1 hari lalu

Menara BTS. shutterstock.com
Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


Kiat Menangkal Hoaks jelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Kiat Menangkal Hoaks jelang Pemilu 2024

Masyarakat patut cermat memilah, melakukan klarifikasi, dan menjalankan Siskamling Digital.


Saatnya Anak Muda Bangkit Melawan Hoaks Pemilu 2024

1 hari lalu

Saatnya Anak Muda Bangkit Melawan Hoaks Pemilu 2024

Kreativitas anak muda dapat melalui konten di media sosial dapat membantu menekan persebaran kabar hoaks.


Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyiagakan mobil tahanan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung Jampidsus Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Rosseno Aji)
Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI

Kejagung tetapkan Yohan Suryanto sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.


Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

Terpopuler: Alasan Menteri Luhut menyukai investor Cina, polemik pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Pengusutan Kasus BTS Berlanjut, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate dan 4 Saksi Lain

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusutan Kasus BTS Berlanjut, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate dan 4 Saksi Lain

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, dengan memeriksa sejumlah saksi.


Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

6 hari lalu

Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menegaskan, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo akan tetap dilanjutkan.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

6 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menghentikan proses seleksi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang baru.


Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

8 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover dari Johnny Plate.