Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #167 Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

image-gnews
Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Sejumlah pihak mengkhawatirkan Peraturan menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bisa mencederai kebebasan dan privasi penggunanya. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang dianggap bermasalah karena memungkinkan pemerintah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna PSE.

Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

Setelah ramai pemberitaan terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir PSE, sejumlah ahli keamanan siber dan informatika mengkhawatirkan keamanan privasi akan dilanggar. Pasalnya aturan itu memungkinkan pemerintah dapat membuka berbagai informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ada enam kategori yang termasuk lingkup PSE Privat. Salah satunya adalah menyediakan mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes netizen di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak sejumlah pasal karet dalam aturan Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat, Jumat 22 Juli 2022. (TEMPO/Maria Fransisca Lahur)

SAFEnet, organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, menilai ada tiga pasal karet dalam beleid soal PSE. Deretan pasal itu yakni Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36. Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, pasal-pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat.

Nenden mencontohkan, dalam pasal 9 ayat 3 dan 4 menyebutkan kewajiban agar PSE Lingkup Privat tidak memuat konten informasi yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Poin “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” kembali ditegaskan pada pasal 14 ayat 3 berkaitan dengan permohonan pemutusan akses terhadap PSE bersifat mendesak. 

 "Karena tidak tahu batasan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bisa saja konten yang kita buat yang sebetulnya bentuk ekspresi akan dilaporkan dan diminta dihapus dari platform tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 juga mendesak agar pemerintah lebih fokus melindungi data pribadi warga. Pihaknya memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi lebih dibutuhkan masyarakat. Apalagi belakangan marak kasus kebocoran data dan belum sekalipun hasil investigasi kasus kebocoran data itu diumumkan. “Kita tidak pernah dengar hasilnya sampai hari ini,” kata Teguh Aprianto Pakar Keamanan Siber.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai PSE. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.

Samuel menjelaskan, aturan yang menyebutkan bahwa PSE wajib memberikan data yang diminta itu merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. “Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang  (yang berwenang) untuk minta data,” kata Samuel.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai pentingnya PSE asing mendaftar karena menyangkut kedaulatan digital di Indonesia. Sebab, PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan koordinasi instansi pemerintah terkait dengan layanan PSE tersebut. Baik untuk kepentingan pajak, penegakan hukum dan lainnya. Sebaliknya, membiarkan perusahaan teknologi tidak terdaftar PSE berbahaya akan membahayakan kedaulatan siber dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya pendaftaran PSE, masyarakat jelas akan diuntungkan karena PSE merupakan perusahaan dan motifnya profit. “Jadi kepentingan shareholder yang diutamakan. Sehingga kalau yang mengatur PSE adalah negara, maka motifnya untuk kepentingan bangsa,” ujar Alfons.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Metode Otentifikasi ‘Warisan’ Bertanggung Jawab atas 80 Persen Penjebolan Data di Lembaga Keuangan. Selain itu, 72 persen lembaga mengalami sejumlah penerobosan dengan masing-masing institusi mencatat rata-rata 3,4 intrusi senilai hingga $ 2,19 juta, belum termasuk biaya tidak berwujud dan tersembunyi. Namun, hampir dua pertiga (63 persen) lembaga tidak meningkatkan sistem otentikasi mereka setelah pelanggaran. Mayoritas (92 persen) institusi merasa bahwa metode otentikasi mereka memuaskan.

YouTube mulai menghapus video menyesatkan tentang aborsi sebagai tanggapan atas kebohongan yang tersebar tentang prosedur yang dilarang atau dibatasi di sebagian besar wilayah AS. YouTube mengatakan akan bertindak keras menghapus konten yang mempromosikan aborsi di rumah yang tidak aman. Youtube juga tegas berniat melenyapkan informasi yang salah tentang keamanan menjalani prosedur di klinik yang berlokasi di negara bagian yang tetap legal.

Logo YouTube. (youtube.com)

Waspada Serangan Callback Phishing yang Meniru Perusahaan Keamanan Siber. Tim CrowdStrike Intelligence menemukan upaya peretasan dengan melibatkan aktor yang menyamar sebagai perusahaan keamanan siber terkemuka dalam melakukan serangan phishing. Para penyerang mengirim email yang tampak profesional serta berpura-pura menginformasikan target bahwa mereka mengidentifikasi potensi bahaya pada jaringan dalam audit rutin mereka. Mereka menyertakan nomor yang harus dihubungi penerima untuk seolah-olah membahas situasi dan seakan-akan memberikan informasi tambahan untuk menyelesaikan masalah.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

6 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

6 hari lalu

Prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024.Prangko ini diharapkan bisa membawa pesan persaudaraan sampai ke seluruh penjuru dunia. TEMPO/Ilham Balindra
Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan tiga tipe prangko seri Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ini rincian harga dan cara membeli prangko itu.


Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

6 hari lalu

Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di GBK
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Stasiun TV diimbau menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung misa akbar Paus Fransiskus di GBK besok.


Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

7 hari lalu

Petugas Pos menunjukkan prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024. Prangko Paus Fransiskus yang baru diluncurkan ini akan menandai sejarah baru di Indonesia setelah 35 tahun kunjungan terakhir pemimpin Gereja Katolik sedunia. TEMPO/Ilham Balindra
Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia menerbitkan prangko kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia pada 2024. Akan didistribusikan ke seluruh dunia.


Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

7 hari lalu

Badan Meteorologi Jepang mengeluarkan peringatan tsunami di sepanjang wilayah pesisir prefektur Ishikawa, Niigata dan Toyama. (Tangkapan Layar: Badan Meteorologi Jepang)
Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

Skema penyiaran peringatan dini bencana yang sedang dikembangkan oleh Kominfo mirip dengan teknologi yang selama ini dipakai di Jepang.


Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

10 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.


6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

10 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?


Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

11 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.


Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

11 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Kementerian Kominfo memastikan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah soal penentuan tarif layanan pos komersial.


Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

11 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Koalisi Ojol Nasional menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, salah satunya pasal Perturan Menkominfo yang mengatur penetapan tarif pos komersial