Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #167 Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

image-gnews
Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Logo Kominfo. Kredit: Kominfo
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Sejumlah pihak mengkhawatirkan Peraturan menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bisa mencederai kebebasan dan privasi penggunanya. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang dianggap bermasalah karena memungkinkan pemerintah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna PSE.

Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Pasal Karet di Permenkominfo Digugat

Setelah ramai pemberitaan terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir PSE, sejumlah ahli keamanan siber dan informatika mengkhawatirkan keamanan privasi akan dilanggar. Pasalnya aturan itu memungkinkan pemerintah dapat membuka berbagai informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ada enam kategori yang termasuk lingkup PSE Privat. Salah satunya adalah menyediakan mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes netizen di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak sejumlah pasal karet dalam aturan Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat, Jumat 22 Juli 2022. (TEMPO/Maria Fransisca Lahur)

SAFEnet, organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, menilai ada tiga pasal karet dalam beleid soal PSE. Deretan pasal itu yakni Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36. Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, pasal-pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat.

Nenden mencontohkan, dalam pasal 9 ayat 3 dan 4 menyebutkan kewajiban agar PSE Lingkup Privat tidak memuat konten informasi yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Poin “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” kembali ditegaskan pada pasal 14 ayat 3 berkaitan dengan permohonan pemutusan akses terhadap PSE bersifat mendesak. 

 "Karena tidak tahu batasan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bisa saja konten yang kita buat yang sebetulnya bentuk ekspresi akan dilaporkan dan diminta dihapus dari platform tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 juga mendesak agar pemerintah lebih fokus melindungi data pribadi warga. Pihaknya memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi lebih dibutuhkan masyarakat. Apalagi belakangan marak kasus kebocoran data dan belum sekalipun hasil investigasi kasus kebocoran data itu diumumkan. “Kita tidak pernah dengar hasilnya sampai hari ini,” kata Teguh Aprianto Pakar Keamanan Siber.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai PSE. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.

Samuel menjelaskan, aturan yang menyebutkan bahwa PSE wajib memberikan data yang diminta itu merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. “Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang  (yang berwenang) untuk minta data,” kata Samuel.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai pentingnya PSE asing mendaftar karena menyangkut kedaulatan digital di Indonesia. Sebab, PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan koordinasi instansi pemerintah terkait dengan layanan PSE tersebut. Baik untuk kepentingan pajak, penegakan hukum dan lainnya. Sebaliknya, membiarkan perusahaan teknologi tidak terdaftar PSE berbahaya akan membahayakan kedaulatan siber dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya pendaftaran PSE, masyarakat jelas akan diuntungkan karena PSE merupakan perusahaan dan motifnya profit. “Jadi kepentingan shareholder yang diutamakan. Sehingga kalau yang mengatur PSE adalah negara, maka motifnya untuk kepentingan bangsa,” ujar Alfons.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Metode Otentifikasi ‘Warisan’ Bertanggung Jawab atas 80 Persen Penjebolan Data di Lembaga Keuangan. Selain itu, 72 persen lembaga mengalami sejumlah penerobosan dengan masing-masing institusi mencatat rata-rata 3,4 intrusi senilai hingga $ 2,19 juta, belum termasuk biaya tidak berwujud dan tersembunyi. Namun, hampir dua pertiga (63 persen) lembaga tidak meningkatkan sistem otentikasi mereka setelah pelanggaran. Mayoritas (92 persen) institusi merasa bahwa metode otentikasi mereka memuaskan.

YouTube mulai menghapus video menyesatkan tentang aborsi sebagai tanggapan atas kebohongan yang tersebar tentang prosedur yang dilarang atau dibatasi di sebagian besar wilayah AS. YouTube mengatakan akan bertindak keras menghapus konten yang mempromosikan aborsi di rumah yang tidak aman. Youtube juga tegas berniat melenyapkan informasi yang salah tentang keamanan menjalani prosedur di klinik yang berlokasi di negara bagian yang tetap legal.

Logo YouTube. (youtube.com)

Waspada Serangan Callback Phishing yang Meniru Perusahaan Keamanan Siber. Tim CrowdStrike Intelligence menemukan upaya peretasan dengan melibatkan aktor yang menyamar sebagai perusahaan keamanan siber terkemuka dalam melakukan serangan phishing. Para penyerang mengirim email yang tampak profesional serta berpura-pura menginformasikan target bahwa mereka mengidentifikasi potensi bahaya pada jaringan dalam audit rutin mereka. Mereka menyertakan nomor yang harus dihubungi penerima untuk seolah-olah membahas situasi dan seakan-akan memberikan informasi tambahan untuk menyelesaikan masalah.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

12 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

14 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

24 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

32 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

33 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.


Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

34 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Ketua Haryadi Sukamdani di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

Menparekraf Sandiaga Uno angkat bicara soal 6 travel agent online asing yang terancam diblokir pada pekan ini.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

47 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

47 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.