TEMPO.CO, Jakarta - Para perwira polisi yang ada dalam pusaran kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan. Bagaimana ancaman pidana karena dianggap menghalangi proses hukum atau obstruction of justice sesuai dengan Pasal 233 KUHP?
Newsletter Nasional (Edit Bahasa)
Habis Nyawa di Sel Anak
Kepolisian Daerah Lampung menemukan sejumlah luka pada jasad RF yang meninggal pada Selasa, 12 Juli 2022. Luka itu diduga akibat penganiayaan. RF, 17 tahun, divonis menjalani pembinaan selama 8 bulan. Namun belum genap sebulan menjalani hukuman, RF meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Ahmad Yani Lampung. Kematian RF meninggalkan hal janggal. LBH Bandar Lampung membantu keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung serta Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lampung.
Ekbis
Ramai Desakan Penghapusan DMO Minyak Sawit
Tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dianggap belum cukup kuat untuk menggenjot produksi dan ekspor minyak sawit. Akibatnya, penyerapan kelapa sawit oleh pabrik masih rendah, yang membuat harga tandan buah segar sawit juga tak beranjak naik. Berbagai kalangan meminta pemerintah menghapus syarat wajib pasok kebutuhan domestik, karena stok minyak sawit kini telah melimpah.
Kesehatan
Mengenali Gangguan Kesehatan Mental Breaking Point
Breaking point menjadi perbincangan di dunia maya setelah Shawn Mendes menunda tur dunia tanpa batas waktu dengan alasan mengalami breaking point. Gangguan kesehatan mental yang menimpa pelantun lagu Senorita itu juga mengintai banyak orang akibat tekanan pekerjaan. Tempo mewawancarai sejumlah psikolog untuk mencari tahu soal breaking point, juga cara mencegah dan mengatasinya.