Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ACT's Money Trails

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Donations for Aksi Cepat Tanggap (ACT) came from far and wide. Less than a week after Tempo published our Act of Betrayal cover story, the Financial Transaction Report and Analysis Center (PPATK) revealed that funds from the humanitarian organization had been passed on to terrorist groups in Syria.

This had long been suspected. We reported on these allegations two years ago: ACT sent donations to Syria in the guise of humanitarian aid. The PPATK now confirms that these suspicions were not mistaken. Armed with this evidence, it froze around 60 ACT bank accounts.

The social affairs ministry also suspended ACT’s fundraising permit. Ad interim Social Affairs Minister Muhadjir Effendy ordered his inspectorate-general to audit ACT to find evidence that more than 10 percent of the total donations were used for operational costs. There are indications that the charities that were siphoned off were used as a slush fund to pay for the luxurious lifestyles of ACT executives and their families.

As a follow-up, we carried a cover story on ACT, this time taking a closer look at the background to the problem: why have the allegations of misuses of ACT donations only emerged now? Where were the police, prosecutors, auditors and inspectors? Did they not examine the organization’s financial reports and notice any irregularities?

The funds managed by ACT are colossal, around Rp540 billion per year. According to the regulations, the foundation is allowed to use up to 10 percent of donations to cover operational costs. But we found that the actual figure was more than 30 percent.

ACT used a number of techniques to manipulate financial reports in order to conceal the abuses of charities from the public. To a layperson, the ACT financial reports seemed to be in order, and they always received an “unqualified” audit opinion. Therefore we tried to find which auditors were asked to audit ACT. Did they have links to ACT executives?

Enjoy the magazine

Stefanus Pramono

Managing Editor

COVER STORY

 ACT’s Donation Manipulation

The ACT humanitarian organization is suspected of manipulating its financial reports in order to maintain public trust and attract more donations.

The Charity Shop’s Debts

ACT’s retail network went bankrupt. Its money was used for the personal gain of the organization’s executives.

Support from Big Names

 ACT enlisted the supports from officials and politicians to gather the donations. Many SOEs donated money.

Opinion

Swift Punishment for ACT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

The suspension of ACT’s fundraising permit will not resolve all the problems. Is a Fundraising Law needed?

LAW

Tripped by Premium MotoGP Tickets

 KPK Deputy Chair Lili Pintauli Siregar is accused of accepting gratuities from Pertamina. There is an attempt to whitewash the case at the KPK Supervisory Board.

Opinion

Restoring Public Trust in KPK

Lili Pintauli should be punished. The investigation of the case must continue despite her subsequent resignation from the Corruption Eradication Commission.

ECONOMY

Debt Clipped, Garuda Flies Again

Garuda Indonesia is wating for the state capital injection and new investors after escaping a bankruptcy lawsuit. They convert debts to stocks, removing inefficient flight routes, and reducing fleets.

The Flight for Young Passengers

Pelita Air fills the middle class aviation market niche now that it no longer has to act as a lifeboat for Garuda Indonesia. The airline prepares to add new planes and open new routes.

 

Opinion

Garuda and High-Cost Nationalism

The government is to inject Rp7.5trillion of fresh fund into Garuda Indonesia. This has the risk of turning into a long-term burden.

Iklan

ACT


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

10 November 2023

Kotak-kotak berisi pasokan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Palestina, berada di atas truk saat akan diperiksa oleh tentara Israel sebelum masuk ke Gaza di perbatasan Nitzana di Israel 9 November 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

Indonesia kembali menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index atau WGI 2023. Namun, regulasi belum mendukung kondisi tersebut.


Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

31 Januari 2023

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana Boeing.


Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.  Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Senior Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara. Hakim memutus Hariyana bersalah.


Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia diputus bersalah dalam kasus penyelewengan dana.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

4 Januari 2023

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Ahyudin dan sejumlah eks pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.


3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

Sidang tuntutan terhadap 3 petinggi ACT akan digelar hari ini.


Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

21 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

Jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan untuk terdakwa kasus ACT. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.


Kuasa Hukum Petinggi ACT Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Ini Alasannya

22 November 2022

Layar menampilkan Presiden ACT Ibnu Khajar menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa Presiden ACT Ibnu Khajar digelar secara virtual.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Petinggi ACT Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Ini Alasannya

Kuasa hukum petinggi ACT meminta majelis hakim agar menolak surat dakwaan dan melepaskan kliennya dalam nota keberatan atau eksepsi