Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat akan berlaku efektif mulai Rabu, 20 Juli 2022. Artinya, sebelum masa itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing harus sudah mendaftarkan diri. Jika tidak, Kominfo akan memblokir akses PSE tersebut. Hingga nawala ini ditulis, WhatsApp, Google, dan Facebook diketahui belum mendaftarkan diri.
Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Beberapa di antaranya masih ada klaim yang mengaitkan coronavirus disease 2019 (Covid-19) dengan wabah cacar monyet yang belakangan banyak dilaporkan kasusnya di beberapa negara.
Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.
Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo
WhatsApp, Google, dan Facebook Terancam Diblokir
Pemerintah Indonesia kembali mewanti-wanti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk segera mendaftarkan diri. Sebab, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat akan berlaku efektif mulai Rabu, 20 Juli 2022.
Awalnya, PSE Lingkup Privat asing di Indonesia diminta mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Kominfo kemudian memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021. Apabila tidak dilakukan, Kominfo dapat memblokir layanan milik PSE tersebut.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. (Kominfo)
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi melalui siaran pers resmi.
Tenggat waktu pendaftaran PSE tersebut didasarkan pada dua rujukan aturan. Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Dedy menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi. Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Apabila tak dipenuhi, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran akses.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)”.
Dedy menjelaskan, kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia serta mewujudkan sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. “Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.
Apa itu PSE Lingkup Privat?
Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan antara lain portal atau situs, dan aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.
Artinya, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya wajib untuk mendaftarkan diri di Indonesia. Tim Cek Fakta Tempo menelusuri laman PSE Kominfo, sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar domestik sudah terdaftar di laman PSE Kominfo. Yakni OVO, Blibli, Telkomsel, Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan lainnya.
Sedangkan ditilik dari daftar PSE Asing di laman situs Kominfo, terdapat 75 PSE yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. Dari puluhan perusahaan PSE ternama tersebut, baru TikTok, Spotify, Linktree, dan Shareit, yang mendaftar. Nama-nama PSE Lingkup Privat besar lainnya seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube, belum masuk dalam daftar.
Kebebasan berekspresi versus kepentingan bisnis lokal
Sejumlah pengamat menilai Permenkominfo 5/2020 ini mengandung konsekuensi pro dan kontra, mulai dari sisi kebebasan berekspresi hingga kepentingan melindungi industri media lokal di Indonesia. Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sepakat dengan isi aturan tersebut asalkan dilaksanakan dengan transparan. “Kalau tidak, negara akan jadi bulan-bulanan dari raksasa teknologi yang menjalankan aktivitasnya demi profit dan sering bertindak arogan di atas negara,” ujar Alfons, Selasa, 25 Mei 2021
Hal ini berkaca dari kasus perseteruan antara pemerintah Australia dengan Facebook. Pemerintah Australia mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang bertujuan membuat Google dan Facebook membayar konten berita di platform mereka. Undang-undang News Media Bargaining Code itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia dan dinilai sebagai yang pertama di seluruh dunia
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commission) mengatakan bahwa sampai sekarang penerbit memiliki sedikit kekuatan negosiasi lantaran sangat bergantung pada monopoli perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook.
Di sisi lain, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet justru mengkritik berlakunya peraturan yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada 16 November 2020 itu. Peneliti Safenet, Nenden Sekar Arum, menerangkan aturan tersebut justru bisa membahayakan kebebasan media massa. Pemerintah, kata dia, bisa memutus akses media massa karena pemberitaan yang dibuat.
“Dalam konteks media, kewenangan pembatasan ini memungkinkan adanya permohonan pemutusan akses kepada si media itu, misalnya karena pemberitaan yang dihasilkan,” kata Nenden, Senin, 24 Mei 2021. Aturan itu bisa melampaui Undang-Undang yang selama ini mengatur media massa, yaitu Undang-Undang Pers. Sebab dalam UU Pers, setiap masalah yang terkait dengan produk jurnalistik seharusnya cukup diselesaikan melalui Dewan Pers.
Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab
Waktunya Trivia!
Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.
Pengembang PUBG Memamerkan Manusia Virtual Buatannya, Ana. Krafton, perusahaan dibalik game terkenal seperti PUBG dan The Callisto Protocol (akan dirilis akhir 2022) memamerkan sesuatu yang sangat berbeda. Perusahaan tersebut menggoda dengan gambar “manusia virtual” bernama Ana yang disebut akan “membantu membangun” ekosistem mereka di Web3. Karakter Ana dibangun menggunakan Unreal Engine—yang memiliki alat khusus untuk menghasilkan manusia digital realistis—bersama dengan apa yang digambarkan Krafton sebagai “hyperrealism, rigging, dan deep learning.”
Pengembang game PUBG, Krafton, perkenalkan manusia virtual, Ana. theverge.com
Operasi Spear Phishing dukungan pemerintah Iran Menargetkan Tokoh Pemerintah AS dan Israel, Pengambilalihan Akun Email Menyebabkan Kampanye Peniruan Identitas. Kampanye ini menggunakan spear phishing untuk mendapatkan akses ke email, demi memudahkan pengambilalihan akun untuk bergabung dalam percakapan yang ada dan mengarahkan mereka menjadi pasokan untuk kredensial login dan intelijen.
Platform anti-phishing Pixm menyatakan, kredensial Facebook dicuri oleh kampanye phishing skala besar. Peneliti keamanan dengan perusahaan telah mendokumentasikan kampanye pengumpulan kredensial yang telah aktif sejak akhir 2021. Kampanye tersebut berhasil menipu korban menggunakan halaman login Facebook palsu yang tampak asli. Penyerang memanfaatkan tautan yang tampaknya mengarah ke video yang di-hosting di Facebook, dan yang meminta kredensial Facebook pengguna untuk menampilkan video tersebut.
Elon Musk mengatakan dia setuju dengan undang-undang Eropa yang akan mengenakan denda besar pada perusahaan media sosial yang tidak menangani informasi yang salah, ujaran kebencian, dan konten berbahaya lainnya secara memadai.
Periksa Fakta Sepekan Ini
Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Beberapa di antaranya masih ada klaim yang mengaitkan Covid-19 dengan wabah cacar monyet yang belakangan banyak dilaporkan kasusnya di beberapa negara.
Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:
- Keliru, Video Warga Eropa Protes Salahkan Uni Eropa karena Sanksi Gas Rusia
- Keliru, Klaim Bill Gates Memesan 13 juta dosis vaksin Cacar Monyet
- Sebagian Benar, Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang
- Menyesatkan, Artikel Tenggelamnya KM Lestari Maju Memakan Korban 139 Orang pada Juni 2022
- Menyesatkan, Video Masjid di Papua Putar Lagu Yospan
- Keliru, Video Kode Rahasia Untuk Menghemat Listrik Prabayar
- Keliru, Bantuan Kesehatan Rp 150 juta bagi TKI dan TKW
- Menyesatkan, Artikel Pesawat Garuda Kecelakaan dengan 22 Korban Jiwa yang Dipublikasikan Juni 2022
- Keliru, Makanan Kaleng Asal Thailand Terkontaminasi Darah dan Virus HIV
- Keliru, Aspartame Mengandung Racun Penyebab Wabah Pengerasan Otak
- Menyesatkan, Varian Baru Covid-19 dari India Hanya Bisa Dideteksi dengan Scan Paru-Paru
- Tidak Terbukti, Kulit Lemon 10.000 Kali Lebih Kuat Daripada Kemoterapi untuk Membunuh Sel Kanker
- Keliru, Penyakit Cacar Monyet Disebabkan Vaksin Covid-19 Astrazeneca
- Menyesatkan, Kenaikan Kasus Covid-19 pada Juni 2022 Terjadi karena Menjelang Hari Raya Idul Adha
Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.
Ikuti kami di media sosial: