TEMPO.CO, Jakarta -Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pengolahan Akhir Benowo, Kota Surabaya, merupakan instalasi pengolahan sampah listrik pertama yang beroperasi secara komersial. PLTSa yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Mei tahun lalu itu menggunakan teknologi gasifikasi. Gasifikasi termasuk teknologi termal, yang pada dasarnya adalah pembakaran sampah.
Kota Surabaya merupakan satu dari 12 kota yang mempercepat pembangunan PLTSa sesuai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Aturan itu terbit sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 yang dicabut oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perpres itu dibatalkan setelah Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah mengajukan uji materi.
Baca juga:
Keberadaan PLTSa Benowo ternyata kurang diketahui oleh masyarakat Surabaya. Berdasarkan survei persepsi publik yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur, hampir separuh responden tak mengetahui pembangunan PLTSa Benowo. Hasil survei itu menunjukkan warga Surabaya tidak akrab dengan PLTSa karena tak ada keterbukaan informasi soal studi kelayakan, teknologi, dan dampak lingkungannya.
Pemerintah mengklaim telah memberikan informasi mengenai PLTSa melalui proyek percontohan PLTSa Merah Putih yang dibangun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di TPA Bantargebang, Bekasi. PLTSa yang berteknologi insinerasi itu diklaim ramah lingkungan karena menerapkan pembakaran terkontrol dengan suhu di atas 800 derajat Celsius. Juga dilengkapi unit pengendali pencemaran udara.
Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah tetap tidak mendukung teknologi termal untuk mengolah sampah. Menurut koalisi, PLTSa adalah pilihan terakhir untuk menangani sampah. Jika PLTSa dibangun, poin terpenting adalah pengendalian emisi, lepasan, dan fly ash-bottom ash (FABA). Di sini, pemerintah dinilai belum siap. Contohnya, belum ada baku mutu dioksin dan furan dalam FABA PLTSa. Juga belum ada laboratorium di Indonesia yang bisa menguji dioksin.
Jadi, efektifkah PLTSa jadi solusi menangani sampah Indonesia? PLTSa adalah solusi hilir sampah. Problem sampah tak akan tertangani jika tak membereskan hulunya. Selamat membaca.
Dody Hidayat
Redaktur Pelaksana
LINGKUNGAN
Ongkos Lingkungan Tanpa Acuan
Pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) terus berlanjut. Ada kekhawatiran besar pada penggunaan teknologi termal.
https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/165814/dampak-lingkungan-operasi-pltsa
OPINI: Salah Kaprah Listrik Sampah
Listrik bukan solusi menangani sampah. Perlu kapasitas besar dan mencegah pencemaran lingkungan lebih parah.
OLAHRAGA
Antara Pembinaan dan Naturalisasi
PSSI dituding menggunakan jalan pintas dalam mengejar prestasi sepak bola nasional melalui naturalisasi pemain. Semestinya menyelenggarakan kompetisi usia dini.