Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #150 Pemerintah Atur Denda Pelanggaran UU ITE untuk Perusahaan Digital

image-gnews
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pemerintah berencana memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak kunjung menghapus konten yang dianggap melawan hukum dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini merupakan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya, denda dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah klaim di kanal Cek Fakta Tempo. Di antara berbagai isu, klaim yang mendominasi pekan ini masih klaim terkait konflik Rusia dan Ukraina.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Pemerintah Atur Denda Pelanggaran UU ITE untuk Perusahaan Digital

Pemerintah berencana menerapkan denda bagi perusahaan digital global yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terbit November 2020 lalu. Beberapa isinya menyebutkan bahwa pemerintah berhak meminta platform user generated content atau sosial media, misalnya, untuk menghapus konten yang dinilai bermasalah.

Dengan aturan ini, pemerintah dapat memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak kunjung menghapus konten yang dianggap melawan hukum dalam jangka waktu tertentu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, draf aturan ini sebelumnya telah dibahas dengan para perwakilan platform, termasuk pemain global seperti Meta (Facebook) dan Twitter. Ia mengklaim, perusahaan-perusahaan itu menyepakati ketentuan-ketentuan tersebut. 

Meski regulasi ini terbit lebih dari setahun lalu, pemerintah baru akan merumuskan aturan denda bagi pemilik platform yang gagal mematuhi permintaan pemerintah. Nilai denda tergantung pada besar atau kecilnya platform dan jumlah teguran yang telah dikirim pemerintah. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan denda itu berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 500 juta per konten.

Semuel menjelaskan, aturan ini dibuat agar perusahaan membersihkan platform mereka sendiri. Ia pun mencontohkan konten berbahaya yang dimaksud, antara lain konten siaran langsung seorang warga Jakarta bunuh diri beberapa tahun lalu. “Konten berbahaya seperti inilah yang kami rasa mendesak sehingga harus direspons dan di-take down dalam empat jam,” kata Semuel. “Empat jam itu waktu yang cukup karena digital itu berubah cepat sekali.”

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aturan mengenai rumusan denda bagi perusahaan digital, merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya, denda dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Penyusunan RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE yang telah mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku,” kata Dedy menjelaskan.

Menurut Dedy, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana, melainkan hanya administratif. Pengaturan ketentuan pidana, kata dia, akan tetap merujuk pada UU ITE.

UU ITE sendiri saat ini masih menjalani proses revisi. Namun kini progres revisi masih mandek di DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengatakan bahwa kendala dalam pembahasan revisi UU ITE diakibatkan oleh permasalahan pada prosedur pembahasan. Sebuah komisi di DPR, kata Willy, hanya dapat membahas satu RUU yang diusulkan oleh Pemerintah atau satu RUU yang diusulkan oleh dirinya sendiri.

Riset Penulisan Cek Fakta

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan jaringan Cek Fakta yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) sedang melaksanakan riset penulisan Cek Fakta bekerjasama dengan tim akademisi dari Universitas Media Nusantara. Riset ini dilakukan dengan, salah satunya, mengadakan survei.

Tujuan dari survei ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang akurat serta input dari publik terkait dengan produk Cek Fakta, dari aspek format dan model distribusi. Hasil survei ini akan digunakan sebagai masukan perbaikan produk Cek Fakta agar publik membaca produk-produk cek fakta yang dihasilkan media jaringan Cek Fakta sebagai referensi melawan dis/misinformasi yang beredar di masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anda bisa berpartisipasi dengan mengisi survei di tautan berikut: Survei CekFakta

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Peretas Menggunakan Google reCAPTCHA Untuk Menyembunyikan URL Phishing dan Mengalahkan Pemindai Keamanan Email Untuk Mencuri Data Kredensial Pengguna. Menurut laporan tersebut, pelaku mengirim email dengan lampiran HTML yang mengarahkan target ke CAPTCHA Google. Sementara banyak organisasi menerapkan gateway email aman (SEG) untuk melindungi pengguna dari email phishing. Karena pemindai keamanan otomatis tidak dapat menyelesaikan tantangan CAPTCHA dan menentukan URL tujuan, pelaku ancaman menggunakan CAPTCHA untuk menyembunyikan konten berbahaya.

Mengapa Telegram menjadi aplikasi “go-to” pilihan Ukraina, meskipun penuh dengan disinformasi Rusia. Ada banyak konten palsu yang beredar termasuk video deepfake di tengah konflik Rusia dan Ukraina. Bahkan, Kremlin telah mempropagandakan media pemerintah Rusia, dan juga mencoba untuk mengontrol narasi secara online. Telegram adalah salah satu aplikasi sosial paling populer di Ukraina dan Rusia, dan telah ada sejak sebelum invasi dimulai. Dan sekarang Telegram memberikan kejelasan di tengah banyaknya disinformasi yang berasal dari Rusia hingga menjadi kontak utama bagi Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

Studi di Italia: Gejala Long Covid Bisa Berbeda Menurut Varian Virusnya. Dugaan ini disodorkan tim peneliti University of Florence, Italia, yang mengkaji data 428 pasien coronavirus diesase 2019 (Covid-19) dari Careggi University Hospital—di kota yang sama—antara awal 2020 dan Juni 2021. Pada pekan keempat hingga 12 pascapulang dari rumah sakit, sebanyak 76 persen eks pasien tersebut melaporkan setidaknya satu gejala yang belum hilang alias Long Covid. Secara keseluruhan, dua macam gejala paling banyak dilaporkan adalah dyspnoea atau sesak nepas (37 persen) dan letih lesu kronis (36 persen). Long Covid insomnia adalah yang terdekat dengan keduanya, dilaporkan 16 persen eks pasien.

Petugas medis betugas di ruang unit gawat darurat yang dipenuhi pasien virus corona atau Covid-19 di Rumah sakit Circolo di Varese, Italia, 9 April 2020. REUTERS/Flavio Lo Scalzo

Data pribadi dan aktivitas internet tak aman jika wifi dijebol orang. Menjaga agar password router WiFi tetap aman sama pentingnya dengan menjaga kata sandi akun Anda. Bukan hanya sekadar jaringan internet Anda yang dicuri, pembobol bahkan dapat melakukan lebih. Peretas router dapat melakukan serangkaian tindakan merugikan, dari yang tidak berbahaya hingga kasus serius.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial lebih beragam dari pekan sebelumnya, namun masih didominasi oleh klaim terkait konflik Rusia dan Ukraina. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Facebook Disebut-sebut Gunakan Mikrofon Pengguna untuk Menguping Percakapan, Ada Apa?

6 menit lalu

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Facebook Disebut-sebut Gunakan Mikrofon Pengguna untuk Menguping Percakapan, Ada Apa?

Dokumen yang bocor mengutip pitch deck dari Cox Media Group (CMG) yang diduga sebagai salah satu mitra pemasaran Facebook.


Cara Menonaktifkan Akun yang Disarankan di TikTok

4 jam lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Cara Menonaktifkan Akun yang Disarankan di TikTok

Berikut cara menonaktifkan akun yang disarankan di TikTok.


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

12 jam lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Kenapa Facebook Tidak Bisa Login? Ketahui 8 Penyebabnya

2 hari lalu

Fitur di facebook seperti di aplikasi Snapchat. www.wthr.com
Kenapa Facebook Tidak Bisa Login? Ketahui 8 Penyebabnya

Kenapa Facebook tidak bisa login? Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya salah email, jaringan internet jelek, hingga akun FB diretas.


Panel Pengawas Meta: 'From the River to the Sea" Tidak Langgar Aturan, Apa Artinya?

2 hari lalu

Facebook Inc resmi berubah nama menjadi Meta. Rebranding itu dilakukan dengan berfokus membangun 'metaverse', lingkungan virtual yang digadang-gadang bakal menjadi penerus internet seluler. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Panel Pengawas Meta: 'From the River to the Sea" Tidak Langgar Aturan, Apa Artinya?

Panel pengawas Meta menyatakan bahwa frasa "From the river to the sea" bukan ujaran kebencian dan tidak melanggar aturan platform tersebut.


Cara Mengaktifkan FB Pro dengan Mudah Agar Bisa Menghasilkan Uang

2 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Mengaktifkan FB Pro dengan Mudah Agar Bisa Menghasilkan Uang

FB Pro adalah fitur baru Facebook yang bisa menghasilkan uang dari akun Facebook melalui konten yang dibuat. Bagaimana cara mengaktifkan FB Pro?


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

6 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

6 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.