Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandalika Setelah Pesta

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

KORAN TEMPO
Senin, 21 Maret 2022.

BERITA UTAMA
Pekerjaan Tambahan Seusai Balapan

Presiden Jokowi mengatakan penyelenggaraan balapan MotoGP Indonesia 2022 di Mandalika menyisakan beberapa pekerjaan rumah. Pengelolaan acara juga sempat terkendala hal teknis, seperti penumpukan penonton seusai balapan akibat kemacetan lalu lintas di lokasi. Pelaku usaha wisata berharap perhelatan serupa pada tahun depan membawa pemerataan ekonomi.

NASIONAL
Melawan Status Tersangka Lewat Praperadilan

KASUS Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti versus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memasuki babak baru. Direktur Lokataru serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu bakal melakukan beragam upaya untuk melawan penetapan status tersangka oleh polisi. Salah satunya adalah mengajukan praperadilan. Apa saja upaya hukum lainnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

EKBIS
Ambisi Merampingkan Jumlah Perusahaan Pelat Merah

Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan empat perusahaan pelat merah yang merugi dan lama tak beroperasi. Setelah itu, ada lima BUMN lain yang ditargetkan akan dilikuidasi pada tahun ini. Bagaimana rencana pemerintah untuk merampingkan jumlah perusahaan pelat merah?

URBAN
Halte Diperluas untuk Kurangi Antrean

PT Transjakarta merevisi target revitalisasi dari 100 halte menjadi 46 halte. Halte-halte yang direvitalisasi nantinya memiliki ruang yang lebih luas dan panjang. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan antrean penumpang berkurang. Sedangkan rencana penyediaan toilet di halte masih belum jelas kelanjutannya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

1 hari lalu

JDM Run menggelar JDM Funday Mandalika Time Attack di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 April - 1 Mei 2024.
Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

Sebanyak 85 mobil Jepang performa tinggi dari seluruh Indonesia akan hadir di Pertamina Mandalika International Circuit untuk ikut kompetisi.


Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

5 hari lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.


Sirkuit Mandalika Ajak Wisatawan Coba Trailer Pembalap MotoGP selama Libur Lebaran

16 hari lalu

Sirkuit Mandalika menggelar program Lampaq di Sirkuit pada 8-14 April 2024 (Dok. ITDC)
Sirkuit Mandalika Ajak Wisatawan Coba Trailer Pembalap MotoGP selama Libur Lebaran

Program Lampaq di Sirkuit akan memberikan pengalaman yang unik bagi para pengunjung selama di Pertamina Mandalika International Circuit.


Libur Lebaran, ITDC Buka Posko Wisatawan di Mandalika NTB dan Nusa Dua Bali

16 hari lalu

Mandalika Beach Club. Dok. ITDC
Libur Lebaran, ITDC Buka Posko Wisatawan di Mandalika NTB dan Nusa Dua Bali

Menyambut libur Lebaran 1445 H, destinasi wisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersiap menyambut para pengunjung. Dalam semangat kebersamaan dan keramahan, di masing-masing destinasi The Nusa Dua dan The Mandalika mendirikan Posko Lebaran Seru 2024.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sprint Challenge Indonesia Perkuat NTB sebagai Sport Tourism

25 hari lalu

Sprint Challenge Indonesia Perkuat NTB sebagai Sport Tourism

Sirkuit Mandalika menghadirkan event Porsche Sprint Challenge Indonesia Qualifying. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi saat menyaksikan langsung event tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

33 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

34 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

35 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.