Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Ekspor Batu Bara

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

EKONOMI
11 Januari 2022

SETELAH rapat maraton, pada 10 Januari 2022 malam, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengumumkan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022. Keputusan ini akan efektif mulai 12 Januari 2022.

Keputusan cepat itu sudah bisa diduga. Agak mengherankan bahwa Presiden Joko Widodo begitu berani dan tegas melarang ekspor batu bara demi kemaslahatan orang banyak, yakni terancamnya pasokan listrik karena cadangan batu bara pembangkit PLN menipis akibat pengusaha lebih senang menjualnya ke luar negeri. Pengusaha tentu lebih senang mengekspor batu bara karena harganya tahun lalu tembus US$ 215 per ton. Sementara jika menjual ke PLN, meski wajib, hanya dihargai US$ 70.

Ribut-ribut larangan ekspor mengingatkan kami pada peristiwa sama Agustus tahun lalu. Kala itu, sebagian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara terancam padam karena kekurangan stok batu bara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara melarang 34 perusahaan pertambangan mengekspor produknya jika tak memenuhi ketentuan kewajiban pasokan untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Beda kebijakan Agustus 2021 dan Januari 2022 adalah kali ini larangannya menyeluruh untuk semua pelaku usaha batu bara. Pemberlakuannya juga mendadak. Ditetapkan 31 Desember 2021, larangan ekspor selama sebulan berlaku esoknya. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun berteriak memprotes kebijakan itu.

Mengapa sanksi untuk industri batu bara kali ini lebih keras? Mengapa mendadak? Apakah hanya pengusaha batu bara yang jadi sumber masalahnya?

PLTU batu bara milik PLN dan pengembang swasta (IPP) kembali menghadapi krisis pasokan batu bara. PLN bahkan telah menjadwalkan pemadaman bergilir pembangkit-pembangkit di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi ini 5-10 Januari 2022 jika tak mendapatkan tambahan stok batu bara.

Dokumen-dokumen laporan PLN memang menunjukkan kegentingan di sistem kelistrikan di awal 2022. Notula sejumlah rapat juga menggambarkan panasnya pembahasan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari situ, terlihat pula ratusan perusahaan pertambangan yang sepanjang tahun lalu tak memenuhi ketentuan DMO.

Rupanya, masalah tak hanya dipicu rendahnya kepatuhan pengusaha. Krisis stok batu bara di pembangkit pemerintah maupun swasta terendus jauh-jauh hari. Banyak lubang di sistem pengadaan energi primer PLN yang meningkatkan risiko krisis pasokan batu bara. Indikasi masalah di internal perusahaan setrum milik negara ini semakin kuat setelah Menteri BUMN mencopot Direktur Energi Primer PLN.

Kisruh ini happy ending. Pemerintah kembali mendengar suara pengusaha dan mencabut larangan ekspor itu. Liputan utama Tempo ini mengulas akar masalah krisis batu bara kembali berulang dan cerita di balik keputusan mengejutkan pemerintah melarang ekspor batu bara.

Selamat membaca!

Agoeng Wijaya
Redaktur Pelaksana

Bubar Pesta Tahun Baru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang memicu larangan ekspor batu bara? Manajemen batu bara berjalan seperti tanpa perencanaan.

Penyebab Krisis Batu Bara

Apa yang sesungguhnya jadi penyebab krisis pasokan batu bara di pembangkit PLN? Ada dua. Apa saja?

Alternatif Pengganti DMO

Domestic market obligation atau kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton jelas punya moral hazard. Apa alternatifnya?

Mengapa Larangan Ekspor Batu Bara Berbahaya

Bagaimana pun ekspor batu bara telah menyelamatkan ekonomi Indonesia. Jika dilarang, bisa menimbulkan gejolak ekonomi. Seharusnya membuat kita insaf segera beralih ke energi terbarukan.

ARSIP

Harga Batu Bara Lebih Menggoda

Di tengah krisis iklim, mengapa batu bara malah kembali jadi primadona? Krisis gas membuat batu bara mendatangkan cuan selangit.

Larangan Ekspor 2021

Waktu itu larangan ekspor batu bara lebih rasional karena tidak pukul rata. Senjakala PLTU batu bara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

2 hari lalu

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menghadiri konvensi yang menyerukan Israel untuk membangun kembali permukiman di Jalur Gaza dan bagian utara Tepi Barat yang diduduki Israel, di Yerusalem, 28 Januari 2024. REUTERS/Ronen Zvulun
Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

Para perwira militer Israel menegaskan pemerintah bertanggung jawab langsung atas meningkatnya kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat


Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

4 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

Bicara Udara mendorong pemerintahan Prabowo menjadikan polusi udara sebagai masalah prioritas nasional yang perlu diatasi.


Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

7 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menghadiri Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

Imbauan Kemenag kepada stasiun tv agar menampilkan azan magrib menjadi running text saat misa akbar Paus Fransiskus menuai polemik.


Apa Alasan Pemerintah Bakal Membatasi BBM Bersubsidi?

13 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error.  Tempo/Budi Purwanto
Apa Alasan Pemerintah Bakal Membatasi BBM Bersubsidi?

Pemerintah berencana untuk melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lantas, apa alasan pemerintah melakukan pembatasan BBM bersubsidi?


Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

16 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Ketentuan dan prosedur bagi PPPK yang berminat melamar seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri


Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

16 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels
Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

Karyawan di Australia, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari majikan mereka di luar jam kerja.


DPR-Pemerintah-KPU Bilang Akan Ikuti Putusan MK untuk Susun PKPU

19 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri), Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kedua kanan), dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad (kanan) menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR-Pemerintah-KPU Bilang Akan Ikuti Putusan MK untuk Susun PKPU

DPR dan KPU akan menggelar rapat konsultasi mengenai PKPU untuk Pilkada 2024 pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024.


Banjir Pujian, Ini yang Membuat Aktor Reza Rahadian Tergerak Ikut Demo di Depan Gedung DPR Kemarin

19 hari lalu

Aktor Reza Rahadian di atas mobil komando ikut demonstrasi soal revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, pada Kamis 2 Agustus  2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Banjir Pujian, Ini yang Membuat Aktor Reza Rahadian Tergerak Ikut Demo di Depan Gedung DPR Kemarin

Aktor Reza Rahadian menilai pemerintah saat ini telah bersikap ugal-ugalan dalam pengambilan kebijakan.


Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

20 hari lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

Aksi hari ini membawa replika guillotine di aksi kawal putusan MK, Kamis 22 Agustus 2024 di depan gedung DPR RI.


Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

20 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri (kiri) dan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Pada diskusi tersebut Faisal Basri mengungkapkan dampak dari turunnya nilai tukar rupiah yang kini menjadi Rp16.400 per dolar AS yang akan mengakibatkan kenaikan harga pangan hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

Ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan dalam RAPBN 2025 pemerintah menghadapi defisit keseimbangan primer yang memaksa negara terus berutang.