Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta Tempo #127 Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

image-gnews
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya. Dok. Humas Polres Jakpus
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya. Dok. Humas Polres Jakpus
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pekan ini, pinjaman online (pinjol) ilegal banyak diperbincangkan. Modus-modus pinjol yang menjebak korban juga semakin beragam. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pengaduan tentang penyalahgunaan data pribadi merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Akhir kata, Tempo telah memeriksa sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Salah satu klaim yang diperiksa adalah klaim tentang ribuan orang di Indonesia meninggal usai divaksin Covid-19.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

______________________________________________________________________

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal, kerap disebut pinjol ilegal, kini kembali marak dengan modus beragam. Terbaru, banyak yang mengaku dikirimi dana dari orang tidak dikenal. Pengirim diduga sebagai oknum pinjaman daring ilegal. Hal ini pun diyakini sebagai modus baru pinjol ilegal untuk menjerat korban mereka. Nantinya, pihak pinjol ilegal akan memaksa korban untuk segera membayar dana yang dikirimi dengan bunga yang sangat besar.

Selain itu, beberapa korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman dan menerima uang ke pinjol tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Muncul dugaan bahwa data-data pribadi korban telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Apalagi sempat terungkap insiden penjualan data e-KTP di Facebook, Maret lalu.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi merupakan salah satu perkara yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, belakangan banyak laporan pengaduan masuk berkaitan dengan pinjaman online (fintech). 

“Setelah ditelusuri, mayoritas penyalahgunaan data pribadi milik konsumen datang dari pinjaman online ilegal yaitu 70 persen meskipun ada juga dari fintech legal,” ujarnya. Adapun, penyalahgunaan data pribadi yang paling sering dilakukan antara lain nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen karena semuanya dapat disadap oleh pihak fintech.

Tulus menjelaskan, dalam regulasi Otoritas Jasa keuangan (OJK), fintech memang diizinkan untuk mengambil data konsumen, tapi hanya beberapa item saja. “Namun faktanya yang terjadi adalah semua data di handphone peminjam disadap dan disalahgunakan," katanya. 

Kasus yang paling sering terjadi ketika peminjam menunggak pembayaran. Lalu perusahaan pinjaman online tersebut akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel konsumen, meneror, dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Padahal perusahaan tidak boleh menggunakan data pribadi pelanggan atau konsumen seenaknya tanpa kesepakatan.

Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, mengingatkan masyarakat waspada terhadap pencurian data pribadi. Termasuk, oleh perusahaan maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. “Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut,” kata Lukito dikutip dari Antara, Senin, 18 Oktober 2021.

Tips menghindari pencurian data oleh Pinjol:

  1. Abaikan pesan dari sumber tak jelas dan mencurigakan
  2. Pahami betul syarat dan ketentuan aplikasi pinjol
  3. Berhati-hati saat bertransaksi elektronik
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Pandemi Covid-19 Memunculkan Wabah Trojan Perbankan di Asia Pasifik. Analisis data historis Kaspersky Security Network (KSN) menemukan peningkatan pembayaran nontunai di Asia Pasifik sejalan dengan meningkatnya malware Trojan perbankan di wilayah itu. Vitaly Kamluk, Direktur Global Research dan Analysis Team (GReAT) untuk Asia Pasifik di Kaspersky, mengatakan bahwa jauh sebelum pandemi Covid-19, Asia Pasifik sudah menjadi salah satu pemimpin adopsi pembayaran digital.

Studi Oxford: Privasi aplikasi iPhone tidak lebih unggul dari Android, jumlah pelacakan pengguna di kedua platform sama. Sebuah studi mendalam dari Universitas Oxford telah memeriksa 24.000 aplikasi Apple App Store dan Google Play, dan menemukan bahwa pendekatan “taman bertembok” Apple belum tentu membuat keadaan lebih aman dalam hal privasi aplikasi. Pengguna kedua platform harus waspada terhadap pelacakan pihak ketiga secara luas oleh pengiklan. Selain itu, aplikasi iOS sebenarnya berkinerja jauh lebih buruk dalam hal melindungi data lokasi anak-anak.

Peretasan Coinbase dikaitkan dengan kecacatan otentikasi multi-faktor yang memungkinkan penipu mencuri cryptocurrency dari 6.000 akun. Menurut pemberitahuan pelanggaran data, peretas memanfaatkan kelemahan dalam proses pemulihan akun platform untuk membajak SMS otentikasi dua faktor.

Inggris mengeluarkan aplikasi baru yang akan menyediakan akses ke layanan publik tetapi diiringi keraguan seputar privasi dan desain. Pemerintah Inggris telah berjanji bahwa aplikasi baru untuk warganya, yang akan diluncurkan pada akhir 2022, akan menjadi toko serba ada yang menyederhanakan akses ke berbagai layanan pemerintah. Tetapi masalah pengawasan dan akses merupakan dua pertanyaan yang masih jadi tanda tanya.

 

Periksa Fakta Sepekan Ini

Tangkapan layar unggahan video dengan klaim KPK berhasil temukan dana suap 5 miliar dari kediaman Novel Baswedan

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar masih dikuasai isu seputar Covid-19. Terselip di antara perbincangan soal wabah, tersiar klaim tentang KPK yang berhasil menemukan uang suap di rumah Novel Baswedan. Klaim ini beredar setelah kabar pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK. Adapun, Novel menjadi salah satunya. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


CekFakta #277 Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris

7 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
CekFakta #277 Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris

Mewaspadai Bahaya AI di Tangan Ekstremis dan Teroris


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

7 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

13 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

14 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

18 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.


CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

21 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.


5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

22 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Langkah-langkah untuk menghapus riwayat SLIK OJK agar mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit


Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

23 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol ilegal kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons pakar manajemen UGM.