Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #126 Pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk Disahkan S

image-gnews
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pekan ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) didorong oleh banyak pihak untuk segera disahkan. Rancangan ini dinilai bisa menjadi jalan untuk menjamin keamanan data pribadi. Apalagi ada rencana penggunaan NIK yang terintegrasi langsung dengan NPWP. Rencana itu akan diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, kasus kebocoran data pribadi juga terjadi beberapa kali. Bahkan Presiden Jokowi juga menjadi korban.

Sebagai penutup, Tempo telah memeriksa sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Salah satu klaim yang diperiksa adalah klaim tentang ribuan orang di Indonesia meninggal usai divaksin Covid-19.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

______________________________________________________________________

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk Disahkan Segera

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mengalami deadlock (kebuntuan). Salah satu isu yang alot dibahas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yakni soal lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin otoritas ini di bawah instansinya. Sedangkan Komisi I ingin otoritas pengawas perlindungan data pribadi tadi di bawah presiden, karena turut mengawasi pengendali data publik.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah melalui lebih dari tiga masa sidang. “Sebanyak 145 dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas,” kata Bobby. Ia memperkirakan pembahasan RUU PDP akan segera diselesaikan akhir tahun ini.

Koalisi Sipil mendorong UU PDP segera disahkan karena Indonesia menjadi salah satu yang memiliki pengguna internet terbesar belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Adapun saat ini, sudah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat UU mengenai perlindungan data.

Sebelumnya, kasus kebocoran data terjadi beberapa kali dalam setahun terakhir. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga sempat menjadi korban. Saat itu, data vaksinasi beserta data pribadinya tersebar di dunia maya. Tak hanya data pribadi Jokowi, sekitar 1,3 juta pengguna e-Hac juga bocor dalam waktu yang tak jauh berselang.

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menilai pemerintah teledor melindungi data pribadi warga negara akibat sistem yang lemah. Manager mengatakan semestinya pemerintah menjamin hak atas privasi setiap warga negara. Namun, negara tidak memiliki payung hukum yang mengatur dengan detail perlindungan data. Kondisi ini menyebabkan warga merugi lantaran privasinya berpotensi dibobol.

Dia pun mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Apalagi data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara. “Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi,” kata Manager.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik, Hukum dan Keamanan, Kemkominfo Bambang Gunawan mengatakan bahwa saat ini Indonesia dihadapkan pada pertumbuhan digital yang sangat pesat. Ruang siber memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam mengakses data dan menjalankan aktivitas digital, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Bersamaan dengan hal itu, kerentanan kebocoran data pribadi juga mengintai. “Maka dari itu, kedaulatan data harus diwujudkan dan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi sehingga regulasi perlu segera disiapkan tanpa kompromi,” kata Bambang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Kelompok tertinggal lebih mungkin mengalami kejahatan dunia maya. Sebuah studi baru dari perusahaan perangkat lunak keamanan Malwarebytes, dalam hubungannya dengan akses teknologi non-profit Digitunity, menunjukkan bahwa bias rasial dan gender dapat meluas bahkan hingga ke dunia kejahatan dunia maya. Studi ini menemukan bahwa kelompok yang kurang beruntung tidak hanya menjadi target yang lebih sering dari serangan ini, tetapi juga bahwa mereka menderita kerusakan yang tidak proporsional.

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto

Apple Rilis iOS 15.0.2 dengan Perbaikan Khusus untuk Fitur Find My. Apple merilis iOS 15.0.2 dengan beberapa perbaikan bug penting, termasuk secara spesifik untuk fitur Find My. Sebelumnya, menurut peneliti anonim, bug tersebut memungkinkan penyerang untuk mengeksploitasi IOMobileFrameBuffer untuk mengeksekusi kode arbitrer dengan hak kernel, dan mengambil alih perangkat pemilik.

Facebook dan Instagram bakal rilis kebijakan baru karena dianggap tak ramah anak. Wakil Presiden untuk Urusan Komunikasi Global Facebook, Nick Clegg, mengatakan pihaknya berencana untuk mengurangi jumlah konten politik di umpan pengguna, dengan fokus konten dari teman. Menurut Clegg, Facebook akan memperkenalkan kontrol baru orang dewasa pada remaja secara opsional dan jelas. Sehingga, kata dia, orang dewasa dapat mengawasi apa yang dilakukan anak mereka secara online.

Google melarang iklan dalam konten, termasuk video YouTube yang terkait dengan klaim palsu tentang perubahan iklim. Artinya, tidak akan lagi mengizinkan situs web atau pembuat YouTube untuk mendapatkan uang iklan melalui Google untuk konten yang “bertentangan dengan konsensus ilmiah yang sudah mapan seputar keberadaan dan penyebab perubahan iklim.” Selain itu, iklan yang mempromosikan tampilan seperti itu juga akan otomatis tidak diizinkan untuk muncul.

WhatsApp dikabarkan sedang mengerjakan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengelola ukuran cadangan obrolan dan komunitas untuk obrolan di grup. Kabar mengenai dua fitur baru tersebut datang dari situs web pelacak fitur baru WhatsApp, WABetaInfo. Menurut WABetaInfo, aplikasi pesan itu bekerja pada bagian ‘Kelola ukuran cadangan’ khusus untuk memungkinkan pengguna mengelola ukuran sebelum mengunggahnya ke cloud. WhatsApp untuk Android beta 2.21.21.7 tampaknya memiliki beberapa referensi tentang pembaruan untuk fitur tersebut. 

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar didominasi dengan isu politik Indonesia. Di antaranya ada pula klaim keliru soal kasus kekerasan seksual anak di Luwu Timur yang sedang viral. Meski begitu, klaim terkait Covid-19 juga masih ditemukan. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

13 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

20 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

21 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

27 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa


Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

29 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

Dicatat, pelaku kejahatan siber hanya butuh 31 detik untuk menempatkan alat initial discovery, setelah akses awal diperoleh.


DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

29 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

DKPP mengatakan pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya perihal dugaan kebocoran data DPT akan dilanjutkan pada sidang berikutnya


Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

32 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

Ada beberapa tanda yang dapat membantu kita mengetahui apakah nomor WhatsApp kita telah disimpan atau belum.


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

34 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024


CekFakta #247 Bekerja Membendung Kabar Palsu Pemilu 2024

41 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
CekFakta #247 Bekerja Membendung Kabar Palsu Pemilu 2024

Seperti apa gambaran mis/disinformasi yang turut mencemari informasi selama hari pemilu di negara kita?