Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #125 Desakan Revisi Pasal Karet UU ITE Menguat

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pekan ini, perbincangan terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mengemuka. Berbagai pihak mendesak pemerintah agar merevisi setidaknya empat pasal yang selama ini dianggap merugikan masyarakat untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Setelah sempat tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, RUU ITE akhirnya diputuskan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, 15 September lalu.

Sebagai penutup, Tempo telah memeriksa sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan di kanal Cek Fakta Tempo. Salah satu klaim yang diperiksa adalah klaim tentang ribuan orang di Indonesia meninggal usai divaksin Covid-19.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

______________________________________________________________________

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Desakan Revisi Pasal Karet UU ITE Menguat

Tersandera Pasal Karet Era Reformasi

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU ITE juga sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 pada 15 September lalu. Setelah sebelumnya tak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Diketahui akan ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan pasal 45C. Tujuannya untuk menghilangkan multitafsir pada UU ITE.

Sejak disahkan pada 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini kerap mendapat kritikan pedas. Sebab, di dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet. Seperti pasal 27 yang sering dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.

Ada sejumlah nama yang menjadi korban pasal karet ini, di antaranya Prita Mulyasari, Baiq Nuril dan yang belakangan ramai kembali setelah mendapatkan amnesti pemerintah, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Kasus Saiful bermula saat ia menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni, “Innalillahiwainnailaihirojiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Kritik itu membuat telinga sang dekan, Taufiq Saidi, panas. Sehingga memutuskan untuk melaporkan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke polisi. Kasus ini bergulir di pengadilan sejak 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful Mahdi. TEMPO

Saiful kemudian ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. Ia juga kalah dalam banding. MA pun menguatkan keputusan atas Mahdi. Kemudian September lalu, Mahdi menjalani eksekusi atas keputusannya. 

Namun, Mahfud MD mengusulkan amnesti kepada Jokowi. Jokowi pun menyetujuinya dan proses pengajuan amnesti dilanjutkan di DPR yang berakhir dengan persetujuan. Persetujuan DPR RI atas pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi membuat koalisi masyarakat dan sejumlah pihak terus mendorong RUU ITE direvisi. 

Koordinator Paguyuban Korban (PAKU) ITE, Muhammad Arsyad, mengatakan kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu pasal-pasal di UU ITE. Meski pemerintah sudah menerbitkan pedoman implementasi UU ITE, Arsyad menilai korban kriminalisasi undang-undang tersebut juga terus bertambah.

“Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” ujar Arsyad.

Koalisi pun mendesak pemerintah dan DPR serius membahas revisi UU ITE secara terbuka, dan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU ITE. Sebab, sejumlah pasal dalam RUU tersebut membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena tampak mudah untuk dipidanakan. “Kami tahu bahwa semua tindakan itu merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu menginformasikan kepada khalayak luas. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis, 6 Oktober 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AJI Indonesia juga mendesak DPR dan pemerintah agar mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan revisi UU ini. Menurut Sasmito, pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Sasmito melihat, selama ini, pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.

Sebelum akhirnya disetujui, revisi UU ITE melalui proses yang cukup panjang. Ide revisi awal digaungkan oleh Presiden Jokowi. Saat itu ia berpesan agar implementasi Undang-undang ITE dilakukan dengan adil. Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Ia pun meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi, Juni lalu. 

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Whatsapp punya kode khusus lacak asal pesan hoax yang viral. Aplikasi pesan WhatsApp dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan cara masing-masing dalam menangkal hoax atau berita bohong. Manajer Kebijakan Publik WhatsApp untuk Indonesia, Esther Samboh, mengungkap beberapa elemen untuk menangkal hoax, yakni dari segi produk, kolaborasi, dan kemitraan. Dari segi produk, WhatsApp memiliki banyak fitur meski banyak yang belum memanfaatkannya, semisal fitur pelaporan dan blokir.

Investigasi menemukan aturan pelacakan aplikasi apple tidak efektif; idfa diblokir, tetapi aplikasi sering mengakses pengidentifikasi lain. Aturan pelacakan aplikasi baru Apple (the App Tracking Transparency framework) yang ditetapkan berbarengan dengan rilis iOS 14.5 beberapa bulan yang lalu seharusnya menjamin bahwa pengguna tahu kapan mereka diidentifikasi dan dilacak oleh aplikasi yang didukung iklan dan diberi kemampuan untuk memilih. Sebuah studi baru yang dilakukan oleh perusahaan di balik aplikasi pemblokiran iklan Lockdown dan Washington Post menunjukkan bahwa, setidaknya di awal, aplikasi terus menemukan cara untuk mengidentifikasi dan melacak pengguna bahkan setelah mereka memilih untuk tidak ikut.

Undang-undang anti-doxing disahkan di Hong Kong; kritikus takut penerapan tidak merata, penargetan kritik pemerintah.  Diskusi tentang tindakan tersebut dimulai selama protes pro-demokrasi 2019, ketika beberapa aktivis mengungkapkan informasi pribadi dan kontak tentang petugas polisi tertentu secara online. Mereka mengklaim bahwa ini menyebabkan ancaman terhadap mereka, pemerintah mulai menyiapkan undang-undang anti-doxing yang banyak ditentang oleh kelompok hak asasi manusia dan pembangkang karena takut akan digunakan sebagai senjata melawan mereka.

Cara amazon melacak anda—dan cara menghentikannya. Amazon telah terobsesi dengan data pengunjungnya. Hampir dua dekade lalu, chief technology officer perusahaan, Werner Vogels, mengatakan bahwa perusahaan mencoba untuk “mengumpulkan informasi sebanyak mungkin” sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada orang-orang. Saat ini operasi pengumpulan datanya berkembang seiring dengan berkembangnya toko buku online itu. “Mereka kebetulan menjual produk, tetapi mereka adalah perusahaan data,” kata seorang mantan eksekutif Amazon kepada BBC pada tahun 2020.

Sebuah studi menemukan bahwa sebagian besar (94 persen) organisasi mengalami serangan cyber dalam 12 bulan terakhir. Hampir tiga perempat bisnis mengaitkan serangan siber ini dengan kerentanan dalam teknologi yang diterapkan selama pandemi. Tantangan keamanan baru muncul ketika bisnis memperluas dunia kerja baru untuk memungkinkan pekerja tetap produktif selama pandemi.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar dengan beragam isu, di antaranya isu agama, biohacker hingga astronomi. Selain itu, klaim seputar efek sampipng Vaksinasi Covid-19 yang salah juga kembali mengemuka. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

4 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

5 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

6 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

11 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

11 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

13 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.


CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

14 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.


Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

17 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

Tempo Media Group meluncurkan Tempo Creator Network untuk melindungi seniman dan kreator konten dari ancaman UU ITE.