Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #125 Desakan Revisi Pasal Karet UU ITE Menguat

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pekan ini, perbincangan terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mengemuka. Berbagai pihak mendesak pemerintah agar merevisi setidaknya empat pasal yang selama ini dianggap merugikan masyarakat untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Setelah sempat tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, RUU ITE akhirnya diputuskan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, 15 September lalu.

Sebagai penutup, Tempo telah memeriksa sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan di kanal Cek Fakta Tempo. Salah satu klaim yang diperiksa adalah klaim tentang ribuan orang di Indonesia meninggal usai divaksin Covid-19.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

______________________________________________________________________

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Desakan Revisi Pasal Karet UU ITE Menguat

Tersandera Pasal Karet Era Reformasi

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU ITE juga sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 pada 15 September lalu. Setelah sebelumnya tak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Diketahui akan ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan pasal 45C. Tujuannya untuk menghilangkan multitafsir pada UU ITE.

Sejak disahkan pada 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini kerap mendapat kritikan pedas. Sebab, di dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet. Seperti pasal 27 yang sering dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.

Ada sejumlah nama yang menjadi korban pasal karet ini, di antaranya Prita Mulyasari, Baiq Nuril dan yang belakangan ramai kembali setelah mendapatkan amnesti pemerintah, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Kasus Saiful bermula saat ia menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni, “Innalillahiwainnailaihirojiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Kritik itu membuat telinga sang dekan, Taufiq Saidi, panas. Sehingga memutuskan untuk melaporkan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke polisi. Kasus ini bergulir di pengadilan sejak 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful Mahdi. TEMPO

Saiful kemudian ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. Ia juga kalah dalam banding. MA pun menguatkan keputusan atas Mahdi. Kemudian September lalu, Mahdi menjalani eksekusi atas keputusannya. 

Namun, Mahfud MD mengusulkan amnesti kepada Jokowi. Jokowi pun menyetujuinya dan proses pengajuan amnesti dilanjutkan di DPR yang berakhir dengan persetujuan. Persetujuan DPR RI atas pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi membuat koalisi masyarakat dan sejumlah pihak terus mendorong RUU ITE direvisi. 

Koordinator Paguyuban Korban (PAKU) ITE, Muhammad Arsyad, mengatakan kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu pasal-pasal di UU ITE. Meski pemerintah sudah menerbitkan pedoman implementasi UU ITE, Arsyad menilai korban kriminalisasi undang-undang tersebut juga terus bertambah.

“Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” ujar Arsyad.

Koalisi pun mendesak pemerintah dan DPR serius membahas revisi UU ITE secara terbuka, dan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU ITE. Sebab, sejumlah pasal dalam RUU tersebut membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena tampak mudah untuk dipidanakan. “Kami tahu bahwa semua tindakan itu merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu menginformasikan kepada khalayak luas. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis, 6 Oktober 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AJI Indonesia juga mendesak DPR dan pemerintah agar mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan revisi UU ini. Menurut Sasmito, pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Sasmito melihat, selama ini, pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.

Sebelum akhirnya disetujui, revisi UU ITE melalui proses yang cukup panjang. Ide revisi awal digaungkan oleh Presiden Jokowi. Saat itu ia berpesan agar implementasi Undang-undang ITE dilakukan dengan adil. Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Ia pun meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi, Juni lalu. 

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Whatsapp punya kode khusus lacak asal pesan hoax yang viral. Aplikasi pesan WhatsApp dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan cara masing-masing dalam menangkal hoax atau berita bohong. Manajer Kebijakan Publik WhatsApp untuk Indonesia, Esther Samboh, mengungkap beberapa elemen untuk menangkal hoax, yakni dari segi produk, kolaborasi, dan kemitraan. Dari segi produk, WhatsApp memiliki banyak fitur meski banyak yang belum memanfaatkannya, semisal fitur pelaporan dan blokir.

Investigasi menemukan aturan pelacakan aplikasi apple tidak efektif; idfa diblokir, tetapi aplikasi sering mengakses pengidentifikasi lain. Aturan pelacakan aplikasi baru Apple (the App Tracking Transparency framework) yang ditetapkan berbarengan dengan rilis iOS 14.5 beberapa bulan yang lalu seharusnya menjamin bahwa pengguna tahu kapan mereka diidentifikasi dan dilacak oleh aplikasi yang didukung iklan dan diberi kemampuan untuk memilih. Sebuah studi baru yang dilakukan oleh perusahaan di balik aplikasi pemblokiran iklan Lockdown dan Washington Post menunjukkan bahwa, setidaknya di awal, aplikasi terus menemukan cara untuk mengidentifikasi dan melacak pengguna bahkan setelah mereka memilih untuk tidak ikut.

Undang-undang anti-doxing disahkan di Hong Kong; kritikus takut penerapan tidak merata, penargetan kritik pemerintah.  Diskusi tentang tindakan tersebut dimulai selama protes pro-demokrasi 2019, ketika beberapa aktivis mengungkapkan informasi pribadi dan kontak tentang petugas polisi tertentu secara online. Mereka mengklaim bahwa ini menyebabkan ancaman terhadap mereka, pemerintah mulai menyiapkan undang-undang anti-doxing yang banyak ditentang oleh kelompok hak asasi manusia dan pembangkang karena takut akan digunakan sebagai senjata melawan mereka.

Cara amazon melacak anda—dan cara menghentikannya. Amazon telah terobsesi dengan data pengunjungnya. Hampir dua dekade lalu, chief technology officer perusahaan, Werner Vogels, mengatakan bahwa perusahaan mencoba untuk “mengumpulkan informasi sebanyak mungkin” sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada orang-orang. Saat ini operasi pengumpulan datanya berkembang seiring dengan berkembangnya toko buku online itu. “Mereka kebetulan menjual produk, tetapi mereka adalah perusahaan data,” kata seorang mantan eksekutif Amazon kepada BBC pada tahun 2020.

Sebuah studi menemukan bahwa sebagian besar (94 persen) organisasi mengalami serangan cyber dalam 12 bulan terakhir. Hampir tiga perempat bisnis mengaitkan serangan siber ini dengan kerentanan dalam teknologi yang diterapkan selama pandemi. Tantangan keamanan baru muncul ketika bisnis memperluas dunia kerja baru untuk memungkinkan pekerja tetap produktif selama pandemi.

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar dengan beragam isu, di antaranya isu agama, biohacker hingga astronomi. Selain itu, klaim seputar efek sampipng Vaksinasi Covid-19 yang salah juga kembali mengemuka. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

6 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

13 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google