Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #81 Nilai Merah Kebebasan Internet di Indonesia

image-gnews
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

  • Di tengah peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, terbit sebuah laporan yang menunjukkan bahwa kebebasan internet di Indonesia pada 2020 kembali turun, setelah tahun lalu juga turun dibandingkan 2018. Meningkatnya disinformasi, propaganda pro-pemerintah, dan serangan yang menargetkan suara kritis disebut sebagai penyebab turunnya kebebasan berinternet ini.
  • Berbagai imbauan untuk menggunakan masker disuarakan di mana-mana. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih di bawah 70 persen. Di sisi lain, lebih dari 90 persen pasien Covid-19 yang masuk dalam kluster perkantoran taat memakai masker. Karena itu, kesadaran kolektif dibutuhkan. Jika semua warga disiplin, bukan tidak mungkin kasus Covid-19 bisa menurun.

Halo pembaca Nawala CekFakta Tempo! Laporan organisasi independen yang fokus pada kebebasan dan demokrasi Freedom House menyatakan kebebasan internet di Indonesia menurun, setelah pada 2019 kebebasan internet juga turun ketimbang pada 2018. Tahun lalu, kebebasan internet memburuk lantaran maraknya pembatasan akses media sosial serta penggunaan konten manipulasi dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. Apa yang menjadi penyebab kembali turunnya kebebasan berinternet tahun ini?

Apakah Anda menerima nawala edisi 23 Oktober 2020 ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

NILAI MERAH KEBEBASAN INTERNET D INDONESIA

Kembali turunnya kebebasan berinternet di Indonesia menambah catatan buruk dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menurut laporan “Freedom on the Net 2020” yang diterbitkan oleh organisasi independen yang fokus pada kebebasan dan demokrasi Freedom House pada 14 Oktober 2020, kebebasan berinternet di Indonesia turun ketimbang tahun lalu.

Pada 2020, skor kebebasan berinternet di Indonesia hanya 49 dari skala 100, turun 2 poin ketimbang 2019 di mana skor kebebasan berinternet mencapai 51. Namun, skor pada 2019 pun turun ketimbang pada 2018 di mana skor kebebasan berinternet di Indonesia sebesar 54 dari skala 100. Tahun lalu, kebebasan berinternet memburuk lantaran maraknya pembatasan akses media sosial serta penggunaan konten manipulasi dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. Selain itu, para pengkritik kebijakan pemerintah kerap mendapatkan serangan di akun media sosial mereka, bahkan menghadapi tuntutan hukum.

Apa yang membuat kebebasan berinternet di Indonesia kembali turun tahun ini?

Menurut laporan Freedom House, berdasarkan pengumpulan data sepanjang 1 Juni 2019-31 Mei 2020, kebebasan berinternet di Indonesia kembali turun karena meningkatnya disinformasi, propaganda pro-pemerintah, dan serangan yang menargetkan aktivis, jurnalis, serta masyarakat sipil. Para pengkritik kebijakan pemerintah terus menghadapi perundungan secara daring, bahkan tuntutan pidana. Selain itu, pada Agustus-September 2019, pemerintah kembali membatasi akses internet, tepatnya di Papua dan Papua Barat menyusul adanya aksi protes di sana.

Pada Januari 2020, Reuters mengungkap bahwa militer mengoperasikan dan mendanai jaringan 10 situs berita online yang menyebarkan propaganda pro-pemerintah serta membantah kritik-kritik terhadap pemerintah. Dua riset yang berbeda juga menemukan penggunaan pasukan siber serta jaringan bot yang menyebarkan disinformasi, termasuk ketika terjadi protes di Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019.

Kemudian, pada pertengahan 2020, banyak aktivis dan jurnalis yang melaporkan bahwa akun media sosial mereka diretas, mulai dari Ravio Patra (aktivis), Budi Setyarso (Pemimpin Redaksi Koran Tempo), hingga Pandu Riono (ahli epidemiologi Universitas Indonesia yang kerap mengkritik penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah). Situs-situs media pun tak ketinggalan menjadi sasaran peretasan, seperti Tempo.co dan Tirto.id.

Dilansir dari Koran Tempo edisi 21 Oktober 2020, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mencatat 15 kasus pembungkaman sipil di ranah siber yang dibarengi teror dan penangkapan dalam satu tahun terakhir. Lalu, tiga kasus doxing, atau pengungkapan data pribadi untuk mencemarkan nama atau menjatuhkan integritas, menimpa jurnalis.

Rivanlee pun mengkritisi pola baru pemberangusan kebebasan berpendapat di jagat digital. Pola itu berupa penggunaan akun anonim dan pendengung atau buzzer untuk mengintimidasi pengkritik pemerintah. Kasus ini menimpa komedian Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon pada Juni 2020 lalu. Oleh sejumlah akun anonim di Twitter, ia difitnah menggunakan narkoba, setelah mengkritik tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Selama satu tahun terakhir, penangkapan yang dialami oleh para pengkritik pemerintah juga tak surut. Bahkan, sejumlah penangkapan didasari oleh dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, sebagian besar pelapor dalam dugaan pelanggaran UU ITE adalah penguasa dan pengusaha. “Lalu, korbannya siapa? Nomor satu adalah aktivis, kedua adalah jurnalis,” kata Julius.

Sebenarnya, menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam tulisannya di The Conversation pada 20 November 2019, UU ITE diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan bagi warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. “Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang terus merosot,” katanya.

Di tengah berbagai permasalahan kebebasan berinternet ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika malah menyiapkan aturan baru yang juga dinilai berpotensi melanggar kebebasan berekspresi. Ketentuan itu berupa Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran media sosial. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Permen ini bakal memperjelas langkah penanganan media sosial. Dia memastikan pemblokiran akan menjadi opsi terakhir. Sebelumnya, pemerintah misalnya harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan memverifikasi konten akun yang dianggap bermasalah.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 21 Oktober 2020, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas, mengingatkan bahwa media sosial merupakan tulang punggung akses publik atas informasi dan ekonomi. Karena itu, kebijakan tidak bisa dirumuskan secara sepihak. “Ibarat pepatah, saat ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang dibakar,” ujar Ika.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Miftah Fadhil berujar aturan pemblokiran media sosial yang diwacanakan oleh Kominfo masih belum jelas, apakah terhadap konten, jaringan, atau platform media sosial itu sendiri. “Kalau yang dimaksud adalah memblokir platform atau jaringan, ini sangat berbahaya karena tindakan pemerintah berpotensi eksesif,” ujarnya. Meskipun begitu, jika yang dimaksud adalah pemblokiran terhadap konten, hal tersebut juga tetap memiliki mudarat, yakni melanggar kebebasan berekspresi.

KRUSIALNYA DISIPLIN BERMASKER

Bagian ini ditulis oleh Siti Aisah, peserta Health Fellowship Tempo yang didukung oleh Facebook.

Walaupun pemerintah dan aktivis kesehatan terus-menerus menyeruhkan pentingnya  menggunakan masker, menurut temuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih di bawah 70 persen. Bahkan, ada beberapa daerah yang tingkat kepatuhan masyarakatnya tak sampai 50 persen. Ironisnya, juga menurut data satgas, lebih dari 90 persen pasien Covid-19 yang masuk dalam kluster perkantoran justru disiplin memakai masker. “Sudah tidak ada lagi tempat yang betul-betul aman,” kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Karena itu, tak hanya kesadaran individu, kesadaran kolektif pun dibutuhkan untuk memperkecil potensi penyebaran Covid-19.

- Pada 21 Oktober 2020, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan  lebih dari 90 persen pekerja yang terpapar Covid-19 taat memakai masker di kantornya. “Mulai dari pagi-sore pasti pakai masker,” ujarnya. Menurut Doni, terdapat beberapa kemungkinan penyebab mereka bisa tertular Covid-19. Di antaranya, penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menjaga jarak saat makan. Doni pun mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, di mana pun berada. “Sudah tidak ada lagi tempat yang betul-betul aman. Amannya itu, ketika kita disiplin pakai masker, jaga jarak, ketika makan pun harus membatasi diri,” tuturnya.

- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, masker merupakan salah satu kunci untuk menekan penularan Covid-19. Masker mengurangi potensi risiko terpapar dari orang yang terinfeksi, baik mereka yang bergejala maupun tidak. Tapi pemakaian masker juga harus diiringi dengan menjaga jarak, menghindari keramaian, rutin mencuci tangan, menutup mulut ketika batuk dan bersin, serta protokol kesehatan lainnya. Masker kain bisa digunakan, tapi, idealnya, terbuat dari tiga lapisan kain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Dokter spesialis paru Rumah Sakit Siloam ASRI Jakarta Maydie Esfandiari menjelaskan, jika penderita Covid-19 batuk dan tidak menggunakan masker, droplet yang terkandung dalam batuk itulah yang menyebabkan penularan. Cara penularan bisa melalui droplet yang terhirup atau droplet tersebut jatuh ke permukaan benda yang kemudian tersentuh atau terpegang oleh orang lain. Tanpa disadari, ketika tangan orang itu menyentuh wajah atau mata, virus masuk ke dalam tubuh.  “Orang yang memakai masker secara tidak benar, di bawah hidung atau dagu, dapat menyebabkan terjadinya penularan,” ujar Maydie.

- Menurut sebuah riset, kata ahli epidemiologi George Rutherford dan dokter spesialis penyakit menular Peter Chin-Hong, viral load atau jumlah virus yang menginfeksi seseorang mencapai puncaknya dalam beberapa hari sebelum gejala muncul. Dalam kondisi itu, hanya dengan berbicara, droplet bisa keluar. Sebuah eksperimen dengan video berkecepatan tinggi menemukan ratusan droplet, berukuran 20-500 mikrometer, muncrat dari mulut seseorang saat mengucapkan frasa sederhana. Tapi hampir semua droplet ini tertahan ketika mulut ditutup oleh kain lap basah.

- Studi yang diterbitkan di Health Affairs membandingkan pertumbuhan kasus Covid-19 sebelum dan sesudah adanya kewajiban pemakaian masker di 15 negara bagian di AS dan Washington DC. Kebijakan ini membuat tingkat pertumbuhan kasus Covid-19 harian melambat. Lima hari pertama, tingkat pertumbuhan kasus harian melambat 0,9 poin persentase dibanding lima hari sebelum pemberlakuan kebijakan itu. Sementara tiga minggu setelahnya, tingkat pertumbuhan kasus harian melambat 2 poin persentase.

- Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan penelitian internasional, memakai masker kain dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 sebesar 45 persen. Menurut dia, dengan menerapkan perilaku disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, kasus Covid-19 bisa ditekan. “Asalkan konsisten dan kolektif melakukan perubahan perilaku menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan dilakukan secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Para peneliti Stanford University menemukan anak muda, atau yang dikenal sebagai digital natives, tidak kebal terhadap hoaks. Riset Stanford History Education Group, menemukan bukti banyak pemilih pemula kesulitan memilah antara fakta dan fiksi meskipun mereka memiliki kecakapan teknis pada ponsel pintar dan media sosial. Para peneliti menemukan kebanyakan mahasiswa tertipu oleh misinformasi, bahkan ketika diberi waktu dan sumber daya untuk memeriksa fakta. 

- Departemen Kehakiman AS mengungkap dakwaan terhadap  enam peretas yang diduga membentuk Sandworm, di antaranya melakukan penipuan komputer dan konspirasi. Sandworm merupakan kelompok yang juga dikenal sebagai Telebots, Voodoo Bear, dan Hades. Keenam pria peretas tersebut warga negara Rusia berumur 20-30an tahun. Dua tahun lalu, mereka didakwa karena diduga meretas Dewan Pemilihan Negara Bagian AS pada 2016. Awal tahun ini, kelompok itu terkonfirmasi bekerja di Unit 7455 badan intelijen militer Rusia GRU.

- Setelah menyelidiki Google terkait antimonopoli selama lebih dari setahun, Departemen Kehakiman AS akhirnya melayangkan gugatan terhadap raksasa teknologi tersebut. Gugatan itu menyatakan bahwa Google “secara tidak sah mempertahankan monopoli di pasar untuk layanan penelusuran umum, iklan penelusuran, dan iklan teks penelusuran umum di AS”. Sanksi bisa berupa denda, pemberlakuan divestasi, atau permintaan perubahan praktik bisnis. Google menyebut gugatan itu “sangat cacat”.

- Bos Facebook Mark Zuckerberg, menurut The Wall Street Journal, sering berdiskusi dengan penasihat senior White House, Jared Kushner, dan pernah berbicara dengan Presiden AS Donald Trump. Hal ini muncul saat Facebook menghadapi banyak persaingan dan pengawasan antimonopoli. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya melindungi perusahaan dari tekanan, baik terkait pengawasan antimonopoli, kebijakan privasi, maupun misinformasi. Bahkan, Zuckerberg dilaporkan meminta pemerintah AS untuk meningkatkan pengawasannya terhadap Apple.

- Regulator proteksi dan privasi data Uni Eropa DPC mempertanyakan cara Facebook menangani data pengguna anak-anak di platformnya. DPC menerima keluhan dari pengguna dan mengidentifikasi adanya potensi pemrosesan data pribadi anak-anak di Instagram. Sebelumnya, Uni Eropa dikabarkan berupaya menyelidiki Facebook terkait informasi bahwa Instagram mengkategorikan alamat e-mail dan nomor telepon pengguna di bawah 18 tahun sebagai informasi publik.

- Setelah sempat diblokir pada awal Oktober 2020 lalu, TikTok telah secara resmi diizinkan untuk beroperasi di Pakistan. Pencabutan larangan TikTok itu diumumkan oleh otoritas telekomunikasi Pakistan PTA pada 19 Oktober 2020 di Twitter. Pemblokiran dicabut setelah TikTok berkomitmen untuk memoderasi konten video di platformnya agar selaras dengan “norma sosial dan hukum di Pakistan”. TikTok juga berjanji bakal memblokir pengguna yang kedapatan mengunggah konten yang melanggar hukum.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Hoaks terkait virus Corona Covid-19 masih marak beredar di media sosial. Awal pekan ini, beredar klaim bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 tidak lebih berbahaya dari flu. Klaim tersebut berasal dari artikel di situs Blacklisted News. Artikel itu mengutip pernyataan Direktur Eksekutif WHO Michael Ryan bahwa sekitar 10 persen warga dunia telah terinfeksi Covid-19. Artikel ini pun menyebut, “Pernyataan Ryan bahwa ‘sebagian besar warga dunia masih berisiko’ sebenarnya kabar baik. Dan menegaskan bahwa virus ini tidak mematikan.”

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim itu keliru. Blacklisted News, menurut Media Bias/Fact Check, tergolong sebagai situs Conspiracy-Pseudoscience. Artinya, situs tersebut bisa menerbitkan informasi yang tidak terverifikasi. WHO pun tidak pernah menyebut Covid-19 tidak lebih berbahaya ketimbang flu. Blacklisted News memutarbalikkan pernyataan Michael Ryan. Dalam sesi khusus bersama dewan eksekutif WHO pada 5 Oktober 2020, Ryan justru memperingatkan bahwa Covid-19 terus menyebar dan meningkat di berbagai wilayah di dunia. WHO memperkirakan sekitar 10 persen populasi global telah terinfeksi Covid-19. Angka ini jauh melampaui jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi, baik oleh WHO maupun John Hopkins University.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

34 menit lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

10 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

Seorang anggota Komite HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

12 jam lalu

Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim tak akan menghentikan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu hingga pemerintah melakukan Pemilu ulang.


Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

12 jam lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

Halim Iskandar mengatakan kepastian PKB masuk ke pemerintahan selanjutnya tergantung Cak Imin. Jokowi tak menyinggung masalah itu.


President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

15 jam lalu

President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

President Jokowi give support Minister Bahlil Lahadalia to seize the position of Chairman of the Golkar Party.


Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

15 jam lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

Menteri Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah Jokowi akan menambah 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun ini.


Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) partainya pada tahun ini akan tetap digelar Desember.


Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

17 jam lalu

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Dian Triyuli H
Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, setelah tak jadi ibu kota negara, tetap akan menjadi pusat bisnis dan bahkan digadang-gadang bisa semoncer New York.


Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

17 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi dalam pemilu 2024