Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #46 Aplikasi Kencan Sebar Data Pengguna

image-gnews
Ilustrasi kencan online/dating online. Shutterstock.com
Ilustrasi kencan online/dating online. Shutterstock.com
Iklan
  • Riset Dewan Konsumen Norwegia menemukan beberapa aplikasi kencan yang cukup populer di dunia menyebarkan data pribadi penggunanya ke ratusan perusahaan pemasaran dan periklanan. Mereka tidak hanya membagikan data nama atau tanggal lahir pengguna, tapi juga lokasi, etnis, bahkan obat-obatan yang pernah dikonsumsi pengguna.
  • Di awal tahun 2020 ini, Facebook dan TikTok kompak membuat aturan baru yang melarang deepfake, konten manipulasi yang diciptakan dengan kecerdasan buatan. Mengapa kebijakan ini dianggap tidak akan ampuh menangkal penyebaran hoaks?

Selamat hari Jumat, pembaca Nawala CekFakta Tempo! Apakah Anda pernah menggunakan aplikasi kencan untuk mencari gebetan? Aplikasi apa yang Anda pernah pakai? Saya tebak, Anda pasti pernah menggunakan salah satu dari Tinder atau OkCupid. Jika Anda masih memakai aplikasi-aplikasi itu, bersiap-siaplah. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 lalu menemukan kedua aplikasi tersebut membagikan data pribadi penggunanya kepada berbagai perusahaan iklan. Jika data Anda termasuk, bisa saja tiba-tiba muncul iklan mengenai makanan kesukaan atau tiket pesawat ke tempat wisata yang ingin Anda tuju di browser, media sosial, ataupun e-mail Anda. 

Apakah Anda menerima nawala edisi 17 Januari 2020 ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

APLIKASI KENCAN SEBAR DATA PENGGUNA

Apakah Anda pengguna aplikasi kencan Tinder, OkCupid, atau bahkan Grindr? Jika ya, Anda patut waspada. Berdasarkan riset yang diterbitkan oleh Dewan Konsumen Norwegia pada 14 Januari 2020 lalu, ketiga layanan kencan yang cukup populer itu menyebarkan data pribadi penggunanya, mungkin data pribadi Anda juga, ke berbagai perusahaan pemasaran dan periklanan.

Menurut penelitian itu, Grindr, aplikasi kencan bagi para pria gay, mentransmisikan kode pelacakan sekaligus nama pengguna ke lebih dari selusin perusahaan. Aplikasi kencan yang telah beroperasi sejak 2009 ini pun mengirimkan data lokasi pengguna ke sejumlah perusahaan, yang kemungkinan besar juga membagikan data tersebut ke ratusan atau bahkan ribuan perusahaan lainnya.

Sementara OkCupid, aplikasi kencan di bawah Match Group yang juga merupakan pemilik Tinder, mengirimkan data etnis pengguna serta jawaban pengguna atas berbagai pertanyaan personal—seperti “Apakah Anda pernah menggunakan obat-obatan psikedelik (obat dengan halusinogen yang dapat mempertajam persepsi dan memperluas kesadaran)?”—ke perusahaan-perusahaan pemasaran.

Riset ini melengkapi berbagai temuan sebelumnya mengenai pelanggaran privasi data yang kerap dilakukan oleh aplikasi-aplikasi kencan. Pada April 2018 lalu, Grindr dilaporkan membagikan informasi tentang status HIV serta tempat tinggal pengguna ke Apptimize dan Localytics. Grindr mengaku memang berbagi data dengan kedua perusahaan pemasaran itu. Meski demikian, mereka membantah telah menjual informasi mengenai status HIV pengguna kepada pihak ketiga.

Setahun kemudian, tiga aplikasi kencan milik Wildec, perusahaan yang berbasis di Ukraina, mesti dihapus dari Google Play dan App Store karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak Amerika Serikat (COPPA). Menurut Komisi Perdagangan AS, ketiga aplikasi kencan itu, yakni Meet24, FastMeet, dan Meet4U, mengizinkan pengguna di bawah 13 tahun untuk mendaftar. Padahal, menurut COPPA, perusahaan harus mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah 13 tahun.

Tak Hanya Masalah Data Pribadi

Selain mesti mewaspadai potensi penyebaran data pribadi, kita juga patut awas terhadap risiko-risiko lainnya ketika menggunakan aplikasi kencan. Hal yang paling umum terjadi pada aplikasi kencan adalah penipuan identitas diri atau catfishing. Dalam kasus ini, pelaku memakai foto atau bahkan identitas orang lain untuk berselancar di dunia maya, termasuk aplikasi kencan.

Beberapa orang melakukan catfishing hanya untuk bersenang-senang. Tapi, ada pula yang melakukannya untuk merampok. Tahun lalu, polisi Rusia menangkap dua orang yang berpura-pura menjadi wanita, memikat hati para pria, kemudian mengancam mereka agar mengirimkan sejumlah uang. Dengan modus ini para penjahat itu berhasil mengumpulkan satu juta rubel Rusia atau sekitar Rp 221 juta (kurs saat ini).

Di Australia, pada Januari 2017, sebanyak 348 orang melapor telah ditipu oleh catfish, pelaku catfishing. Sebelumnya, sepanjang 2016, tercatat 4.109 laporan terkait catfishing di negeri itu dengan kerugian material mencapai 25,4 juta dolar Australia. Korban tidak hanya terkena penipuan identitas diri, tapi juga rugi secara material. Dari laporan pada Januari 2017, kerugian para korban mencapai 1,8 juta dolar Australia. 

Selain catfishing, aplikasi kencan memiliki sisi gelap lain. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Personal and Social Relationships mengungkapkan, orang yang mengalami kecemasan sosial dan kesepian bakal kecanduan memakai aplikasi kencan. Orang dengan tingkat kecemasan sosial yang tinggi cenderung tidak percaya diri dengan keterampilan bersosialisasi mereka. Karena itu, mereka lebih suka memakai aplikasi kencan daripada bertemu secara langsung dengan orang lain.

Mengingat semua risiko tersebut, saya meminta Anda berhati-hati menggunakan aplikasi kencan. Anda tentu tidak ingin data pribadi Anda dibagikan ke perusahaan-perusahaan iklan di luar sana, yang mungkin suatu hari nanti mengirimkan iklan tentang makanan favorit Anda secara tiba-tiba. Jadi, batasilah informasi yang Anda berikan ke aplikasi kencan. Perhatikan juga penggunaannya. Jangan sampai, untuk mendapatkan jodoh, Anda hanya menggantungkan diri pada aplikasi-aplikasi itu.

MAMPUKAH LARANGAN DEEPFAKE BASMI HOAKS?

Menjelang gelaran Pemilu Amerika Serikat 2020, platform teknologi ramai-ramai memperbarui kebijakan mereka dalam membatasi misinformasi. Facebook dan TikTok kompak membikin aturan yang melarang deepfake, konten manipulasi, bisa video maupun audio, yang diciptakan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence), khususnya deep learning. Apakah aturan ini manjur untuk mengerem penyebaran hoaks di platform mereka?

- Pada 6 Januari 2020, Facebook menyatakan ada dua kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah konten manipulasi bisa dihapus. Pertama, konten tersebut merupakan konten yang diedit dengan cara yang tidak terlihat oleh orang biasa dan berpotensi menyesatkan. Kedua, konten itu adalah produk kecerdasan buatan atau pembelajaran mesin.

- TikTok mengumumkan larangannya terhadap informasi palsu serta konten manipulasi yang membahayakan pengguna pada 8 Januari 2020. Kebijakan ini memang tidak secara eksplisit menyebut deepfake. Namun, dengan aturan barunya ini, TikTok akan lebih serius menangani masalah konten manipulasi di platformnya.

- Meskipun begitu, selama ini, belum banyak konten deepfake yang viral, yang bisa menyesatkan banyak orang. Hoaks yang banyak tersebar luas biasanya hanya berupa video atau foto asli yang diberi narasi palsu sehingga membuat kita tertipu. Menurut jurnalis senior Reuters, Hazel Baker, sekitar 90 persen konten manipulasi yang kita temukan secara online adalah video nyata yang diberi konteks yang keliru.

- Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook, Nathaniel Gleicher, pernah mengatakan bahwa perusahaannya memiliki tim teknis yang secara khusus bekerja untuk membangun sistem pendeteksi otomatis konten-konten manipulasi yang tersebar di platformnya. Akan tetapi, menurut Gleicher, sebuah rekayasa pada dasarnya sulit dideteksi secara otomatis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Menurut kepala manajemen kebijakan Facebook, Monika Bickert, konten yang tidak masuk dalam kriteria yang bisa dihapus akan diberikan kepada organisasi pemeriksa fakta untuk ditinjau. “Jika foto atau video itu dinilai salah atau sebagian salah oleh mereka, kami akan mengurangi penyebarannya di news feed dan menolaknya digunakan dalam iklan,” ujar Bickert.

- Dalam tulisannya yang berjudul “Deepfakes and the New Disinformation War”, dua peneliti AS, Robert Chesney dan Danille Citron, mengatakan tidak ada solusi mutlak untuk membatasi deepfake. Yang diperlukan adalah kesadaran masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah konten yang beredar di dunia maya. “Agar dapat bertahan dari ancaman deepfake, kita harus belajar bagaimana hidup berdampingan dengan kebohongan,” ujar mereka.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Para pekerja media di Iran ramai-ramai mengundurkan diri. Dua di antaranya adalah Gelare Jabbari dan Zahra Khatami, presenter stasiun televisi Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB). Jabbari mengaku telah menyampaikan kebohongan selama 13 tahun bertugas di stasiun televisi tersebut. Selain mereka, seorang jurnalis Iran, Saba Rad, juga mundur dari media tempat ia bekerja selama 21 tahun terakhir. Pengunduran para pekerja media ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah setelah rudal Iran menghantam pesawat komersial Ukraina pada 8 Januari 2020 lalu.

- Pengadilan tinggi India menyatakan pemblokiran internet di Kashmir adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Perdana Menteri Narendra Modi. Pemerintah India memutus layanan internet dan jaringan data seluler di Kashmir sejak mereka mencabut status khusus wilayah tersebut pada awal Agustus 2019. Menurut pengadilan tinggi India, pemblokiran internet tanpa batas waktu itu telah melanggar aturan telekomunikasi India. Hakim pun meminta pemerintah India meninjau kembali pemblokiran itu dalam waktu satu minggu.

- Departemen Keuangan Amerika Serikat meluncurkan aturan baru untuk meningkatkan pengawasan terhadap investor asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Aturan yang utamanya menyasar bisnis data pribadi ini diketok setelah AS mengetatkan pengawasan terhadap beberapa aplikasi seperti TikTok, aplikasi video milik perusahaan Cina, serta Grindr, aplikasi kencan bagi para pria gay.

- Facebook menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengubah layanan web-tracking miliknya demi mematuhi undang-undang privasi konsumen baru di California, AS. Menurut Facebook, transfer data pengguna yang selama ini mereka lakukan tidak melanggar definisi penjualan data yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Langkah ini berbeda 180 derajat dengan langkah yang diambil oleh Google.

- Di sisi lain, Facebook memperbarui kebijakannya soal ujaran kebencian. Pembaruan itu melarang unggahan yang berbau dehumanizing comparison atau perbandingan yang tidak manusiawi, seperti orang kulit hitam dengan kera, orang Yahudi dengan tikus, orang Islam dengan babi, dan sebagainya. Kebijakan ini juga tidak memperbolehkan pengguna menyebut perempuan sebagai sebuah benda atau menyebut kaum transgender dengan “it”. Tidak hanya unggahan yang berbentuk teks saja yang terdampak oleh kebijakan yang baru ini, tapi juga foto, meme, dan sebagainya.

- Perusahaan keamanan siber Cina, Qihoo 360, menemukan kerentanan dalam browser milik Mozilla, Firefox. Kerentanan tersebut memungkinkan peretas membobol komputer pengguna dengan cara mengarahkan mereka untuk mengakses situs yang menjalankan kode JavaScript berbahaya. Mozilla pun menyarankan pengguna untuk memperbarui browser Firefox mereka ke versi terbaru agar terhindar dari pembobolan oleh peretas.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Pasca terciduknya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020, narasi yang mengaitkan kasus itu dengan Pemilihan Presiden 2019 menyeruak di media sosial. KPU pun kebanjiran tudingan palsu di sana-sini, termasuk tudingan bahwa mereka disuap untuk mengamankan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan penelusuran Tempo, klaim itu keliru. Isu bahwa ijazah Jokowi palsu pernah beredar pada Januari 2019 lalu. Dalam ijazah SMA-nya, tertulis Jokowi lulus pada 1980. Padahal, SMA Jokowi, SMAN 6 Surakarta, baru berdiri pada 1985. Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan bahwa Jokowi merupakan siswa SMAN 6 Surakarta, namun saat masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). SMPP berdiri pada 1975.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

3 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.