Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #46 Aplikasi Kencan Sebar Data Pengguna

image-gnews
Ilustrasi kencan online/dating online. Shutterstock.com
Ilustrasi kencan online/dating online. Shutterstock.com
Iklan
  • Riset Dewan Konsumen Norwegia menemukan beberapa aplikasi kencan yang cukup populer di dunia menyebarkan data pribadi penggunanya ke ratusan perusahaan pemasaran dan periklanan. Mereka tidak hanya membagikan data nama atau tanggal lahir pengguna, tapi juga lokasi, etnis, bahkan obat-obatan yang pernah dikonsumsi pengguna.
  • Di awal tahun 2020 ini, Facebook dan TikTok kompak membuat aturan baru yang melarang deepfake, konten manipulasi yang diciptakan dengan kecerdasan buatan. Mengapa kebijakan ini dianggap tidak akan ampuh menangkal penyebaran hoaks?

Selamat hari Jumat, pembaca Nawala CekFakta Tempo! Apakah Anda pernah menggunakan aplikasi kencan untuk mencari gebetan? Aplikasi apa yang Anda pernah pakai? Saya tebak, Anda pasti pernah menggunakan salah satu dari Tinder atau OkCupid. Jika Anda masih memakai aplikasi-aplikasi itu, bersiap-siaplah. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 lalu menemukan kedua aplikasi tersebut membagikan data pribadi penggunanya kepada berbagai perusahaan iklan. Jika data Anda termasuk, bisa saja tiba-tiba muncul iklan mengenai makanan kesukaan atau tiket pesawat ke tempat wisata yang ingin Anda tuju di browser, media sosial, ataupun e-mail Anda. 

Apakah Anda menerima nawala edisi 17 Januari 2020 ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

APLIKASI KENCAN SEBAR DATA PENGGUNA

Apakah Anda pengguna aplikasi kencan Tinder, OkCupid, atau bahkan Grindr? Jika ya, Anda patut waspada. Berdasarkan riset yang diterbitkan oleh Dewan Konsumen Norwegia pada 14 Januari 2020 lalu, ketiga layanan kencan yang cukup populer itu menyebarkan data pribadi penggunanya, mungkin data pribadi Anda juga, ke berbagai perusahaan pemasaran dan periklanan.

Menurut penelitian itu, Grindr, aplikasi kencan bagi para pria gay, mentransmisikan kode pelacakan sekaligus nama pengguna ke lebih dari selusin perusahaan. Aplikasi kencan yang telah beroperasi sejak 2009 ini pun mengirimkan data lokasi pengguna ke sejumlah perusahaan, yang kemungkinan besar juga membagikan data tersebut ke ratusan atau bahkan ribuan perusahaan lainnya.

Sementara OkCupid, aplikasi kencan di bawah Match Group yang juga merupakan pemilik Tinder, mengirimkan data etnis pengguna serta jawaban pengguna atas berbagai pertanyaan personal—seperti “Apakah Anda pernah menggunakan obat-obatan psikedelik (obat dengan halusinogen yang dapat mempertajam persepsi dan memperluas kesadaran)?”—ke perusahaan-perusahaan pemasaran.

Riset ini melengkapi berbagai temuan sebelumnya mengenai pelanggaran privasi data yang kerap dilakukan oleh aplikasi-aplikasi kencan. Pada April 2018 lalu, Grindr dilaporkan membagikan informasi tentang status HIV serta tempat tinggal pengguna ke Apptimize dan Localytics. Grindr mengaku memang berbagi data dengan kedua perusahaan pemasaran itu. Meski demikian, mereka membantah telah menjual informasi mengenai status HIV pengguna kepada pihak ketiga.

Setahun kemudian, tiga aplikasi kencan milik Wildec, perusahaan yang berbasis di Ukraina, mesti dihapus dari Google Play dan App Store karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak Amerika Serikat (COPPA). Menurut Komisi Perdagangan AS, ketiga aplikasi kencan itu, yakni Meet24, FastMeet, dan Meet4U, mengizinkan pengguna di bawah 13 tahun untuk mendaftar. Padahal, menurut COPPA, perusahaan harus mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah 13 tahun.

Tak Hanya Masalah Data Pribadi

Selain mesti mewaspadai potensi penyebaran data pribadi, kita juga patut awas terhadap risiko-risiko lainnya ketika menggunakan aplikasi kencan. Hal yang paling umum terjadi pada aplikasi kencan adalah penipuan identitas diri atau catfishing. Dalam kasus ini, pelaku memakai foto atau bahkan identitas orang lain untuk berselancar di dunia maya, termasuk aplikasi kencan.

Beberapa orang melakukan catfishing hanya untuk bersenang-senang. Tapi, ada pula yang melakukannya untuk merampok. Tahun lalu, polisi Rusia menangkap dua orang yang berpura-pura menjadi wanita, memikat hati para pria, kemudian mengancam mereka agar mengirimkan sejumlah uang. Dengan modus ini para penjahat itu berhasil mengumpulkan satu juta rubel Rusia atau sekitar Rp 221 juta (kurs saat ini).

Di Australia, pada Januari 2017, sebanyak 348 orang melapor telah ditipu oleh catfish, pelaku catfishing. Sebelumnya, sepanjang 2016, tercatat 4.109 laporan terkait catfishing di negeri itu dengan kerugian material mencapai 25,4 juta dolar Australia. Korban tidak hanya terkena penipuan identitas diri, tapi juga rugi secara material. Dari laporan pada Januari 2017, kerugian para korban mencapai 1,8 juta dolar Australia. 

Selain catfishing, aplikasi kencan memiliki sisi gelap lain. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Personal and Social Relationships mengungkapkan, orang yang mengalami kecemasan sosial dan kesepian bakal kecanduan memakai aplikasi kencan. Orang dengan tingkat kecemasan sosial yang tinggi cenderung tidak percaya diri dengan keterampilan bersosialisasi mereka. Karena itu, mereka lebih suka memakai aplikasi kencan daripada bertemu secara langsung dengan orang lain.

Mengingat semua risiko tersebut, saya meminta Anda berhati-hati menggunakan aplikasi kencan. Anda tentu tidak ingin data pribadi Anda dibagikan ke perusahaan-perusahaan iklan di luar sana, yang mungkin suatu hari nanti mengirimkan iklan tentang makanan favorit Anda secara tiba-tiba. Jadi, batasilah informasi yang Anda berikan ke aplikasi kencan. Perhatikan juga penggunaannya. Jangan sampai, untuk mendapatkan jodoh, Anda hanya menggantungkan diri pada aplikasi-aplikasi itu.

MAMPUKAH LARANGAN DEEPFAKE BASMI HOAKS?

Menjelang gelaran Pemilu Amerika Serikat 2020, platform teknologi ramai-ramai memperbarui kebijakan mereka dalam membatasi misinformasi. Facebook dan TikTok kompak membikin aturan yang melarang deepfake, konten manipulasi, bisa video maupun audio, yang diciptakan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence), khususnya deep learning. Apakah aturan ini manjur untuk mengerem penyebaran hoaks di platform mereka?

- Pada 6 Januari 2020, Facebook menyatakan ada dua kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah konten manipulasi bisa dihapus. Pertama, konten tersebut merupakan konten yang diedit dengan cara yang tidak terlihat oleh orang biasa dan berpotensi menyesatkan. Kedua, konten itu adalah produk kecerdasan buatan atau pembelajaran mesin.

- TikTok mengumumkan larangannya terhadap informasi palsu serta konten manipulasi yang membahayakan pengguna pada 8 Januari 2020. Kebijakan ini memang tidak secara eksplisit menyebut deepfake. Namun, dengan aturan barunya ini, TikTok akan lebih serius menangani masalah konten manipulasi di platformnya.

- Meskipun begitu, selama ini, belum banyak konten deepfake yang viral, yang bisa menyesatkan banyak orang. Hoaks yang banyak tersebar luas biasanya hanya berupa video atau foto asli yang diberi narasi palsu sehingga membuat kita tertipu. Menurut jurnalis senior Reuters, Hazel Baker, sekitar 90 persen konten manipulasi yang kita temukan secara online adalah video nyata yang diberi konteks yang keliru.

- Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook, Nathaniel Gleicher, pernah mengatakan bahwa perusahaannya memiliki tim teknis yang secara khusus bekerja untuk membangun sistem pendeteksi otomatis konten-konten manipulasi yang tersebar di platformnya. Akan tetapi, menurut Gleicher, sebuah rekayasa pada dasarnya sulit dideteksi secara otomatis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Menurut kepala manajemen kebijakan Facebook, Monika Bickert, konten yang tidak masuk dalam kriteria yang bisa dihapus akan diberikan kepada organisasi pemeriksa fakta untuk ditinjau. “Jika foto atau video itu dinilai salah atau sebagian salah oleh mereka, kami akan mengurangi penyebarannya di news feed dan menolaknya digunakan dalam iklan,” ujar Bickert.

- Dalam tulisannya yang berjudul “Deepfakes and the New Disinformation War”, dua peneliti AS, Robert Chesney dan Danille Citron, mengatakan tidak ada solusi mutlak untuk membatasi deepfake. Yang diperlukan adalah kesadaran masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah konten yang beredar di dunia maya. “Agar dapat bertahan dari ancaman deepfake, kita harus belajar bagaimana hidup berdampingan dengan kebohongan,” ujar mereka.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Para pekerja media di Iran ramai-ramai mengundurkan diri. Dua di antaranya adalah Gelare Jabbari dan Zahra Khatami, presenter stasiun televisi Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB). Jabbari mengaku telah menyampaikan kebohongan selama 13 tahun bertugas di stasiun televisi tersebut. Selain mereka, seorang jurnalis Iran, Saba Rad, juga mundur dari media tempat ia bekerja selama 21 tahun terakhir. Pengunduran para pekerja media ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah setelah rudal Iran menghantam pesawat komersial Ukraina pada 8 Januari 2020 lalu.

- Pengadilan tinggi India menyatakan pemblokiran internet di Kashmir adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Perdana Menteri Narendra Modi. Pemerintah India memutus layanan internet dan jaringan data seluler di Kashmir sejak mereka mencabut status khusus wilayah tersebut pada awal Agustus 2019. Menurut pengadilan tinggi India, pemblokiran internet tanpa batas waktu itu telah melanggar aturan telekomunikasi India. Hakim pun meminta pemerintah India meninjau kembali pemblokiran itu dalam waktu satu minggu.

- Departemen Keuangan Amerika Serikat meluncurkan aturan baru untuk meningkatkan pengawasan terhadap investor asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Aturan yang utamanya menyasar bisnis data pribadi ini diketok setelah AS mengetatkan pengawasan terhadap beberapa aplikasi seperti TikTok, aplikasi video milik perusahaan Cina, serta Grindr, aplikasi kencan bagi para pria gay.

- Facebook menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengubah layanan web-tracking miliknya demi mematuhi undang-undang privasi konsumen baru di California, AS. Menurut Facebook, transfer data pengguna yang selama ini mereka lakukan tidak melanggar definisi penjualan data yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Langkah ini berbeda 180 derajat dengan langkah yang diambil oleh Google.

- Di sisi lain, Facebook memperbarui kebijakannya soal ujaran kebencian. Pembaruan itu melarang unggahan yang berbau dehumanizing comparison atau perbandingan yang tidak manusiawi, seperti orang kulit hitam dengan kera, orang Yahudi dengan tikus, orang Islam dengan babi, dan sebagainya. Kebijakan ini juga tidak memperbolehkan pengguna menyebut perempuan sebagai sebuah benda atau menyebut kaum transgender dengan “it”. Tidak hanya unggahan yang berbentuk teks saja yang terdampak oleh kebijakan yang baru ini, tapi juga foto, meme, dan sebagainya.

- Perusahaan keamanan siber Cina, Qihoo 360, menemukan kerentanan dalam browser milik Mozilla, Firefox. Kerentanan tersebut memungkinkan peretas membobol komputer pengguna dengan cara mengarahkan mereka untuk mengakses situs yang menjalankan kode JavaScript berbahaya. Mozilla pun menyarankan pengguna untuk memperbarui browser Firefox mereka ke versi terbaru agar terhindar dari pembobolan oleh peretas.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Pasca terciduknya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020, narasi yang mengaitkan kasus itu dengan Pemilihan Presiden 2019 menyeruak di media sosial. KPU pun kebanjiran tudingan palsu di sana-sini, termasuk tudingan bahwa mereka disuap untuk mengamankan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan penelusuran Tempo, klaim itu keliru. Isu bahwa ijazah Jokowi palsu pernah beredar pada Januari 2019 lalu. Dalam ijazah SMA-nya, tertulis Jokowi lulus pada 1980. Padahal, SMA Jokowi, SMAN 6 Surakarta, baru berdiri pada 1985. Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan bahwa Jokowi merupakan siswa SMAN 6 Surakarta, namun saat masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). SMPP berdiri pada 1975.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

4 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

7 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

13 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

16 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

Kementerian Kominfo akan menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi warga.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

16 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

18 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.