Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #30 Demo Mahasiswa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Reporter

image-gnews
Suasana ricuh aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU bermasalah mulai ricuh sekitar pulul 16.15 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana ricuh aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU bermasalah mulai ricuh sekitar pulul 16.15 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
  • Ribuan mahasiswa turun ke jalan pada pertengahan September 2019 lalu. Ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan kepada Presiden Joko Widodo maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Sayangnya, demonstrasi itu diwarnai bentrok dengan polisi. Ratusan mahasiswa terluka. Ada yang terkena peluru karet, ada pula yang menjadi sasaran aksi kekerasan oleh polisi. Tercatat sebanyak 232 orang mesti menjalani perawatan medis akibat kericuhan itu.
  • Seiring dengan berlangsungnya demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, merebak pula berbagai kabar hoaks seputar aksi itu. Sebagian besar memuat informasi palsu tentang kematian mahasiswa dalam demonstrasi. Tak ketinggalan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menjadi sasaran kabar kibul yang beredar.

Halo pembaca nawala CekFakta Tempo! Adakah yang setia mengikuti pemberitaan soal demonstrasi mahasiswa yang menentang sejumlah Rancangan Undang-Undang bermasalah? Ataukah Anda malah ikut dalam unjuk rasa itu? Apapun yang Anda lakukan, janganlah lupa untuk tetap rasional. Karena, seiring dengan berlangsungnya demo mahasiswa dalam beberapa hari terakhir, banyak pula tersebar kabar-kabar hoaks yang bisa menjerumuskan Anda. Sebenarnya, apa saja yang terjadi dalam demo mahasiswa kali ini? Lalu, apa saja hoaks yang beredar seputar demo mahasiswa itu? Saya merangkumnya untuk Anda.

Apakah Anda menerima nawala edisi 27 September 2019 ini dari teman dan bukan dari email Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

DEMO MAHASISWA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI? 

Mahasiswa yang berdemonstrasi selama sepekan ini seperti tak mengenal lelah menyampaikan tuntutannya pada pemerintah dan parlemen. Sejak 19 September hingga 26 September 2019 lalu, mereka terus turun ke jalan untuk menentang berbagai revisi undang-undang bermasalah yang hendak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Aksi itu belakangan tak hanya diikuti oleh mahasiswa, tapi juga berbagai elemen masyarakat lain.

Apa saja yang disuarakan mahasiswa dalam demonstrasi itu? Pada 19 September lalu, mahasiswa dari berbagai universitas memadati jalan di depan gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada anggota dewan. Mereka kecewa terhadap kinerja DPR yang sengaja abai pada aspirasi publik.

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Elang Lazuardi, menilai DPR mengutamakan revisi undang-undang yang sesuai kepentingan mereka. “Kenapa dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang justru menyulitkan pemberantasan korupsi tidak ada oposisi? Semuanya setuju,” kata Elang.

Selain memprotes revisi UU KPK, mahasiswa menolak Rancangan KUHP yang pasal-pasalnya masih bermasalah. RUU lain yang juga ditentang adalah RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertambangan Minerba, dan RUU Sumber Daya Air. “Lengkap sudah lewat RKUHP, UU KPK, UU Sumber Daya Alam, dan lainnya, amanat reformasi dikorupsi habis semua,” ujar Elang.

Sayangnya, aksi itu tidak mendapatkan tanggapan serius dari DPR. Pada hari pertama, tak satu pun anggota dewan yang menemui mahasiswa. Hanya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang menerima mereka. Hal itu menambah kekecewaan mahasiswa yang menyatakan akan menggelar demonstrasi dengan massa lebih besar saat rapat paripurna DPR pada 24 September 2019.

Benar saja. Keesokan harinya, mahasiswa kembali turun ke jalan, dan dengan jumlah massa yang lebih besar. Unjuk rasa pada 23 September berlangsung di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Keesokan harinya, demonstrasi dengan skala lebih besar berlangsung Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Medan, Palembang, Makassar, dan kota-kota lainnya.

Ribuan mahasiswa mengikuti aksi #GejayanMemanggil di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 23 September 2019. Dalam aksi demonstrasi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta itu, mereka menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU KPK yang sudah disahkan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Ada tujuh tuntutan yang sama yang mereka serukan dalam berbagai demonstrasi itu, yakni:

  1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
  2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;
  3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil;
  4. Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera;
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis;
  6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya;
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera!

Sayangnya, demonstrasi di beberapa daerah diwarnai bentrok dengan kepolisian, termasuk aksi mahasiswa yang berlangsung di depan gedung DPR. Kericuhan bermula ketika menjelang sore polisi mencoba menggeser pendemo. Tindakan itu dilakukan setelah mahasiswa berhasil merubuhkan kawat berduri yang menghalangi mereka. Kericuhan itu tak berlangsung lama. Namun, pada pukul 16.16, situasi di DPR kembali memanas dan berlanjut hingga malam.

Dalam bentrokan itu, ratusan mahasiswa terluka dan pingsan karena gas air mata. Ada pula mahasiswa yang terkena peluru karet dan pukulan polisi. Sempat beredar video yang menampilkan seorang mahasiswa berjas hijau dikeroyok oleh polisi. Faktanya, pemukulan itu terjadi saat unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara pada 24 September 2019. Mahasiswa yang dipukuli itu bernama Ali Mustawa yang berasal dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Tak hanya itu, polisi juga memukuli wartawan yang meliput demonstrasi mahasiswa di beberapa daerah. Jurnalis Kantor Berita Antara dipukuli polisi saat meliput kericuhan dalam demonstrasi di DPRD Sulawesi Selatan, Makassar. Sementara dalam demonstrasi di Jakarta, setidaknya empat wartawan dipukuli, ditendang, dan diintimidasi saat meliput kekerasan polisi terhadap demonstran.

Hingga 25 September kemarin dini hari, setidaknya ada 232 orang menjadi korban akibat kericuhan dalam demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah ini. Rinciannya, di Jakarta sebanyak 88 orang, di Bandung sebanyak 101 orang, di Palembang sebanyak tiga orang, dan di Makassar sebanyak 40 orang.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam bereaksi keras atas berbagai kekerasan yang dilakukan oleh polisi itu. Dia mendesak polisi untuk menghentikan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa. Dia menegaskan, “Tindakan berlebihan tidak hanya akan melahirkan pelanggaran HAM, namun lebih jauh akan berpotensi mengancam aksi damai itu sendiri.”

ADA HOAKS DI BALIK DEMO MAHASISWA

Sejalan dengan berlangsungnya demo mahasiswa dalam sepekan terakhir, berbagai informasi tentang unjuk rasa tersebut membludak di media sosial maupun grup percakapan WhatsApp. Ada berita yang benar. Namun, tak sedikit kabar yang palsu alias hoaks. Apa saja informasi bohong yang tersebar seputar demonstrasi mahasiswa?

Gambar tangkapan layar unggahan kanal Army 13 di YouTube yang memuat kabar bohong tentang Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kini, unggahan itu sudah dihapus.

- Faisal Amir, mahasiswa Universitas Al Azhar yang menjadi korban kerusuhan dalam demonstrasi 24 September di Jakarta, meninggal. Faktanya, Faisal masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kakak Faisal menjelaskan bahwa kondisi mahasiswa Fakultas Hukum itu terus membaik hingga kini.

- Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya Palembang meninggal dalam demonstrasi 24 September. Faktanya, menurut pernyataan UINSU di akun Instagram resminya, kabar bahwa ada mahasiswa UINSU yang meninggal dalam demonstrasi 24 September adalah hoaks. BEM Unsri pun menyatakan bahwa tidak ada mahasiswa yang meninggal dalam demonstrasi 24 September.

- Polisi memukul mahasiswa pendemo yang sedang dirawat di rumah sakit. Faktanya, video yang menampilkan pemukulan itu merupakan video sebuah peristiwa di Thailand. Video itu adalah video pemukulan seorang pasien di Rumah Sakit Universitas Burapha, Thailand, oleh relawan polisi. Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor meninggal dalam demonstrasi pada 20 September 2019. Faktanya, berdasarkan pernyataan resmi Universitas Pakuan, informasi tersebut hoaks. Memang benar ada delapan mahasiswa Universitas Pakuan yang terluka karena bentrok dengan polisi. Namun, tidak ada yang meninggal dalam aksi menolak revisi UU KPK dan RKUHP itu.

- Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa polisi tidak segan mengirimkan ke kamar jenazah berkaitan dengan demo mahasiswa. Faktanya, video yang menampilkan pernyataan Kapolri itu merupakan video suntingan. Dalam video asli yang salah satunya dipublikasikan KompasTV pada 18 Januari 2017, konteks pernyataan Kapolri itu berkaitan dengan bandar besar narkoba yang tertembak kala itu.

- Televisi nasional tidak menyiarkan demo mahasiswa pada 19 September 2019 karena sudah dikuasai Cina dan PKI. Faktanya, terdapat 1.680 pemberitaan mengenai demonstrasi mahasiswa di KompasTV, 494 pemberitaan di CNN Indonesia, dan 787 pemberitaan di MetroTV. Di antara berbagai pemberitaan itu, beberapa di antaranya berisi unjuk rasa mahasiswa pada 19 September 2019. Dimuatnya berbagai pemberitaan itu menggugurkan narasi bahwa televisi nasional tidak menyiarkan demo mahasiswa karena telah dikuasai Cina dan PKI.

- Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI atau Unindra mendapat kucuran dana untuk mengikuti demonstrasi 24 September. BEM Unindra membantah kabar yang beredar dari beberapa situs itu. Mereka mengklaim aksi yang dilakukan mahasiswa Unindra murni digerakkan oleh hati nurani. BEM Unindra pun akan menuntut secara hukum situs-situs yang mempublikasikan berita hoaks tersebut.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut ini beberapa informasi sekilas yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Facebook menyatakan tidak akan memeriksa fakta ucapan seorang politikus ataupun memblokir konten-konten yang berisi perkataan itu jika informasinya layak untuk diberitakan. Bahkan, ketentuan itu tetap berlaku walaupun informasi dari politikus tersebut melanggar aturan ujaran kebencian Facebook ataupun kebijakan lainnya.

- Google meluncurkan basis data deepfake untuk membantu para peneliti mengembangkan berbagai teknik pendeteksi konten manipulasi yang diciptakan dengan kecerdasan buatan itu. Sejak 2016, Google memang berfokus dalam peningkatan upaya deteksi deepfake. Para peneliti pun memberikan masukannya bahwa kecerdasan buatan mungkin bukan solusi terbaik untuk mendeteksi deepfake.

- Microsoft sedang membangun tim baru, yakni tim data dignitiy, yang bertugas untuk menemukan cara bagi penggunanya agar lebih memiliki kendali atas informasi pribadi mereka. Bahkan, di masa depan, kendali itu bisa berupa penjualan data pribadi oleh pengguna kepada pihak lain. Peningkatan kebijakan privasi ini dilakukan Microsoft untuk membedakan perusahaannya dengan Google dan Facebook.

- Twitter akhirnya membuat kebijakan yang melarang penipuan keuangan di platformnya. Perusahaan teknologi Amerika Serikat ini telah lama berkutat dengan masalah crypto scammers. Beberapa pihak menilai maraknya aksi para penipu itu karena Twitter tidak pernah secara eksplisit melarang penipuan keuangan di platform mereka.

- Para penipu yang menyamar sebagai influencer Instagram kembali melancarkan aksinya. Mereka mengelabui berbagai brand ternama agar diberi produk secara gratis. Para penipu itu membuat alamat e-mail dan situs yang mirip dengan alamat e-mail serta situs seorang influencer di Instagram. Mereka pun menghubungi brand ternama yang mereka incar untuk meminta produk gratis.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI 

Pada September 2019 lalu, Tempo kembali dihantam kabar hoaks. Kali ini, informasi palsu tentang Tempo juga menyebut-nyebut nama KPK, yang tengah dilemahkan berbagai pihak. Kabar hoaks itu berupa poster dengan judul yang ditulis dengan cukup besar: “Tempo Grup & Korupsi di Tubuh KPK”. Dalam poster itu, tercantum kronologi kasus korupsi dalam penyelenggaraan Hari Antikorupsi Dunia 2017 senilai Rp 30 miliar. Kasus itu disebut melibatkan Sujanarko, Direktur Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK, yang pada 2017 masih menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Untuk mengklarifikasi pernyataan dalam poster itu, Tim CekFakta Tempo menghubungi Sujanarko. Ia membantah semua informasi dalam poster itu. Menurut Sujanarko, semua pengadaan barang dan jasa di KPK ditangani oleh Unit Layanan Pengadaan di bawah sekretaris jenderal, bukan direktur. Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan di KPK yang nilainya Rp 30 miliar per satu kegiatan. “Kalau nilainya lebih dari Rp 200 juta pun harus melalui lelang umum,” tuturnya.

Hal itu ditegaskan dengan pernyataan Direktur PT Tempo Inti Media Impresario, Ade Liesna, bahwa Tempo memang memiliki kontrak dengan KPK untuk menyelenggarakan kegiatan terkait Hari Antikorupsi Dunia 2017. Namun, kontrak itu didapatkan melalui tender. Nilai kontraknya pun hanya Rp 484 juta, bukan Rp 30 miliar seperti yang disebutkan dalam poster yang beredar.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta atas beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

4 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

7 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

8 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

9 jam lalu

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

9 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Batal Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Bobby Nasution: Sudah Disampaikan yang Punya Pesawatnya Siapa

10 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Batal Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Bobby Nasution: Sudah Disampaikan yang Punya Pesawatnya Siapa

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadwalkan bakal memeriksa Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait penggunaan jet pribadi. Belakangan, rencana ini batal dan kasusnya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

23 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray