TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membayar uang premi sekitar Rp 21 miliar kepada 56 perusahaan asuransi. Uang ini digunakan agar 1.360 gedung milik Kementerian Keuangan bisa ditanggung 56 perusahaan asuransi ketika terjadi bencana alam hingga serangan teroris.
“Minggu depan tanda tangan polis asuransi,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Kerja sama asuransi ini resmi diteken antara Ditjen Kekayaan Negara dan 56 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Gedung Kementerian Keuangan menjadi uji coba pertama dengan nilai aset Rp 10,84 triliun.
Anggota Komite Teknik Konsorsium Ika Dwinita Sofa mengatakan besaran premi yang harus dibayarkan pemerintah adalah 0,19 persen dari nilai aset sebuah gedung. Sehingga, Kementerian Keuangan membayar sekitar Rp 21,25 miliar setiap tahunnya untuk 1.360 gedung ini.
Ika mengatakan tarif ini muncul dari sistem yang telah dibentuk oleh konsorsium. Mereka memiliki sistem yang bisa mengakumulasikan catatan historis kejadian bencana. Lalu, dikalkulasikan dengan total aset Kemenkeu. Maka, lahirnya anga 0,19 persen.
Besaran premi ini telah disepakati pemerintah dan konsorsium. Meski begitu, besaran premi akan dikaji setiap setahun sekali. “Tapi kalau sudah ditetapkan di awal tahun, maka sepanjang tahun itu tak akan berubah,” kata Ika.